Sumaterapost.co | Lampung Selatan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Bantani menggelar penyuluhan hukum bagi aparatur desa dan paralegal di Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Rajabasa ini menghadirkan sejumlah narasumber, mulai dari tim LBH Al Bantani, Bagian Hukum Pemda Lampung Selatan hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung Selatan.
Camat Rajabasa, Firdaus, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Ia meminta seluruh peserta serius mengikuti penyuluhan sebagai bekal dalam menangani persoalan hukum di desa.
“Dengan mengucapkan Bismillah, kegiatan ini resmi dibuka. Saya harap peserta benar-benar menyimak materi yang disampaikan,” ujarnya.
Dalam penyuluhan itu, BNN Lampung Selatan melalui Sumarman mengingatkan ancaman serius narkoba yang kini telah menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk lingkungan kerja.
“Narkoba sudah masuk ke semua lini. Ini musuh utama yang harus kita waspadai bersama,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Lampung Selatan, Qorinilwan, menekankan pentingnya penyelesaian masalah hukum melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) sebelum masuk ke ranah aparat penegak hukum.
“Jangan semua persoalan dibawa ke polisi. Selesaikan dulu di tingkat desa melalui musyawarah dengan pendekatan RJ,” jelasnya.
Dari pihak LBH Al Bantani, M. Ridho menyoroti pentingnya legalitas dan kompetensi paralegal desa. Ia menegaskan paralegal harus memiliki pelatihan dan sertifikasi resmi sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai ada yang mengaku paralegal tanpa pelatihan. Itu tidak dibenarkan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Adi Yana. Ia mengingatkan kepala desa dan aparatur desa harus mampu menjadi penyejuk dalam setiap konflik, bukan justru memperkeruh keadaan.
“Masalah besar diperkecil, masalah kecil dihilangkan. Kuncinya musyawarah atau rempug pekon,” katanya.
Tak hanya itu, Adi juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi dalam penggunaan dana desa guna menghindari persoalan hukum, termasuk dugaan korupsi.
“Setiap kegiatan harus ada SPJ, dokumentasi, dan bukti transaksi. Jika tidak, bisa dianggap fiktif dan berpotensi menjadi temuan,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa dan paralegal semakin memahami hukum serta mampu menyelesaikan persoalan secara bijak di tingkat desa tanpa harus selalu berujung ke proses hukum.(Kasiono)




