LAMPUNG TENGAH, Sumaterapost.co – WO alias Tole (33) Warga Kampung Cimarias, Bangun Rejo, Lampung Tengah, spesialis tersangka pelaku pencurian sepeda motor di sejumlah dealer motor yang terletak di sepanjang jalan lintas Kabupaten/Kota di provinsi Lampung, berhasil disergap alias diringkus Team gabungan Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dan Polsek Terbanggi Besar.
” Terduga pelaku yang terdeteksi dari keterangannya, telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali, dengan tempat kejadian perkara mayoritas dealer kendaraan bermotor, oknum WO alias Tolè ini diringkus bersama beberapa barang bukti di salah satu hotel yang terletak depan kantor KPU Lampung Tengah”.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, S.H. mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil gerak cepat Team Tekab 308 usai menerima laporan pencurian di Dealer Kawasaki Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, keberadaan pelaku berhasil diketahui berada di Hotel / Losmen yang berlokasi disamping Pondok Yangti atau depan Kantor KPU Lampung Tengah, anggota Team Tekab 308 langsung sigab bergerak dan pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Kapolsek saat dikonpirmasi 18/5 Senin.
Lebih lanjut Kapolsek ini menjelaskan, bahwa kejadian ini diketahui stelah pohak dealer bermaksud membuka dealernya pada Kamis 26/2/sekitar pukul 07.11 WIB, yang saat itu, rolling door diketahui telah ditutupi dengan papan reklame agar tidak seolah menimbulkan kecurigaan, setelah dilakukan pengecekan, ternyata 2 unit sepeda motor yang berada di dalam dealer telah raib.
“Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, pelaku diketahui masuk dengan cara mencongkel rolling door sekitar pukul 04.00 WIB.,setelah berhasil masuk, pelaku menggondol 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja 250 FI warna merah tahun 2015 milik konsumen yang sedang melakukan service serta 1 unit sepeda motor KLX baru warna hitam yang terparkir diruang pajang penjualan , sehingga akibatnya korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 70 juta, ” jelas AKP Dailami.
Atas penyergapan ini, petugas disamping mengamankan pelaku, turut menyita beberapa barang bukti seperti 2 buah kunci letter T, 1 helai celana jeans warna biru dan 1 buah jaket berwarna coklat, diduga digunakan pelaku saat beraksi, dari hasil pemeriksaan, pelaku setiap berulah menyasar sejumlah dealer sepeda motor yang berlokasi di lintas Kabupaten/Kota.
“Sepertinya pelaku ini merupakan spesialis kejahatan curanmor didealer- dealer yang ada diwilayah provinsi Lampung.saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan menggali untuk mengungkap bila ada komplotan atau jaringan para pelaku, untuk sementara ini pelaku WO alias Tolè dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP., ” pungkas Kapolsek. ( Ganda )




