Bandar Lampung – Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bandar Lampung melaksanakan audiensi dengan Kementerian Hukum Kantor Wilayah Lampung pada hari ini, Rabu 3 Juni 2026. Audiensi tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait proses serta status akreditasi PBH PERADI Bandar Lampung sebagai lembaga pemberi bantuan hukum.
Kedatangan PBH PERADI Bandar Lampung disambut baik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si. Dalam Audiensi tersebut, Direktur PBH PERADI Bandar Lampung Ali Akbar,S.H., M.H., menyampaikan peran PBH PERADI adalah lembaga yang dibentuk oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma/pro bono) kepada masyarakat yang tidak mampu. Adapun pencapaian selama satu tahun dibawah kepemimpinannya dalam memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat. Pertemuan ini juga menjadi kesempatan untuk berdiskusi mengenai proses akreditasi serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan guna mendukung pelayanan bantuan hukum yang lebih optimal dan terpercaya.
Audiensi ini juga menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa PBH PERADI Bandar Lampung tercatat dan terakreditasi sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam UU, sehingga dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat. Selain itu, pertemuan ini menjadi sarana untuk mempererat sinergi antara lembaga bantuan hukum dengan Kementerian Hukum Kanwil Lampung dalam upaya meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Melalui audiensi ini, PBH PERADI Bandar Lampung berharap proses akreditasi dapat berjalan dengan baik serta semakin memperkuat peran lembaga dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat secara optimal.
Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bandar Lampung berkomitmen untuk terus hadir sebagai organisasi bantuan hukum bagi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak hukum dan mewujudkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.(*)




