Padang Panjang, Sumaterapost.co – Dibalik capaian sejumlah penghargaan dan prestasi yang diraih Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang terselip dilema aturan dan kebijakan yang diberlakukan terhadap sejumlah pekerja paruh waktu (PW).
Seperti yang diberitakan dibeberapa media cyber beberapa hari lalu, terkait aturan dan kebijakan pemotongan gaji sebesar 0.5% bagi pekerja paruh waktu di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang Panjang atas keterlambatan dalam mengisi absensi.
Menurut informasi yang didapat Sp.co dari beberapa Pekerja PW yang ditemui, mereka menjelaskan soal sistem absensi yang mengharuskan mereka melakukan presensi sesuai jadwal kerja yang telah ditetapkan. Dan anehnya, aturan absensi ini berlaku tidak hanya pada keterlambatan jam masuk, tapi juga berlaku di jam pulang kerja.
Dilema ini, selain berdampak terhadap penghasilan, juga berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas pelayanan di lapangan. Dalam beberapa kondisi, mereka mengaku harus memilih antara menyelesaikan pekerjaan yang sedang berlangsung atau segera melakukan absensi agar tidak terkena sanksi pemotongan gaji.
Seperti yang diuraikan Dadang (nama samaran) salah seorang pekerja PW di Dinas Damkar, kadang ia masih berada di lapangan menjalankan tugas pelayanan masyarakat ketika waktu absensi tiba. Situasi ini menimbulkan dilema, disatu sisi Dadang sedang dalam tugas pelayanan, sementara disisi lain, panggilan Absen tepat waktu pun menanti.
“Terpaksa meninggalkan pekerjaan, bang. Daripada gaji kena potong,” pungkasnya dengan nada resah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Panjang, Zetrial, hingga berita ini diturunkan, Kamis (4/6/26) masih belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangannya, terkait polemik pemotongan gaji sejumlah pekerja PW di lingkungan Pemko akibat keterlambatan melakukan absensi kerja.
Konfirmasi dari pihak BKPSDM ini sangat diperlukan untuk mendapatkan informasi yang valid dan berimbang, juga menjaga tranparansi dan keterbukaan informasi publik. Hingga masyarakat bisa disuguhkan informasi dari berita yang aktual.
Dalam hal ini, Sp.co beserta beberapa media cyber yang turut menyoroti polemik ini mengharapkan agar BKPSDM Padang Panjang dapat membuka diri dan mau bekerjasama, terkait pemberitaan keluh kesah pekerja PW yang terimbas pemotongan gaji akibat aturan absensi yang dirasa “nyeleneh” tersebut. Kenapa “Nyeleneh”. Karna terlambat mengisi absensi jam pulang pun, gaji kena potong juga.
Keengganan pihak BKPSDM untuk bertemu dan mengklarifikasikan polemik absensi ini justru menimbulkan rasa kecurigaan dikalangan awak media. Ada apa? Dan Kenapa? (Kim)




