Padang Panjang, Sumaterapost.co – DPRD Kota Padang Panjang resmi mengesahkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna, Jumat (19/06/2026) di Ruang Rapat DPRD dan dipimpin langsung Ketua DPRD Imral, S.E, didampingi Wakil Ketua Mardiansyah, S.Kom dan Nurafni Fitri, SH.
Turut pula hadir dalam rapat paripurna tersebut seluruh Fraksi dan anggota DPRD Kota Padang Panjang, Walikota Hendri Arnis, Wawako Allex Saputra, Forkopimda, Pj Sekda, kepala OPD, serta para undangan lainnya.
Meski menyetujui, seluruh fraksi menyampaikan catatan dan rekomendasi. Sorotan mengarah ke pendapatan daerah, efisiensi belanja, pengelolaan aset, Belanja Tidak Terduga, subsidi & bansos, serta SILPA.
*PBB-PKS: Tekankan Dampak ke Masyarakat*
Melalui juru bicara Amrizal, ST menegaskan APBD tidak cukup diukur dari serapan anggaran. Keberhasilan harus diukur dari dampak ke kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan daya saing ekonomi. Fraksi ini meminta pembenahan tata kelola PAD, optimalisasi aset, kualitas belanja modal, evaluasi SILPA, penguatan subsidi UMKM, serta transparansi rehab pascabencana.
*DKKB: Dorong Kemandirian Fiskal*
Drs. Nasrul Effendi dari Fraksi Demokrat Karya Kebangkitan Bangsa menyorot optimalisasi pajak-retribusi dan pengelolaan aset. DKKB mendorong percepatan sertifikasi aset, inventarisasi berkala, pemanfaatan aset non-produktif jadi sumber PAD baru, hingga digitalisasi sistem manajemen aset.
*Gerindra: PAD Meleset, SILPA Tinggi*
Lewat Hendrico Fraksi Gerindra mencatat realisasi PAD baru 89,07% dari target. Rendahnya belanja modal, BTT, dan tingginya SILPA hampir Rp40 miliar juga disorot. Rendahnya realisasi belanja modal menunjukkan perlunya perbaikan perencanaan dan percepatan pelaksanaan.
*PAN: Kuatkan Digitalisasi & Program Prioritas*
Fraksi PAN yang disampaikan Vani Utari, SE, S.Kom menekankan penguatan fiskal lewat digitalisasi pemungutan PAD dan pengembangan ekonomi produktif. PAN mengapresiasi capaian Pemko, tapi tetap mendorong kualitas perencanaan agar belanja modal dan program prioritas berdampak langsung ke masyarakat.
*NasDem: Ketergantungan Transfer & Evaluasi Kebijakan*
Juru bicara Andre Hilman Pratama, S.Kom dari Fraksi NasDem menyorot ketergantungan APBD ke dana transfer lebih dari 80%. SILPA Rp39,7 miliar juga jadi catatan. NasDem meminta Pemko mengevaluasi kebijakan one way, tarif dasar air Perumda, serta pelayanan dan tata kelola RSUD.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya, meski memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah catatan strategis yang diharapkan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Kota Padang Panjang.
Rapat ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama sebagai tanda resmi ditetapkannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah. (Kim)




