Padang Panjang, Sumaterapost.co – Polemik pengelolaan Pasar Induk Hortikultura dan Pangan (PIHP) Bukit Surungan belakangan semakin menjadi perhatian publik. Konflik yang tak pernah selesai antara Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang dengan PT. Alam Sejahtera Sejati (ASS) dinilai tidak lagi menyangkut soal administrasi, tapi sudah masuk ranah sengketa pengelolaan aset. Hal ini tentu saja menimbulkan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat dan keuangan daerah.
PIHP Bukit Surungan merupakan salah satu pusat perdagangan hasil pertanian dan distribusi pangan terbesar di Kota Padang Panjang, dan juga menjadi urat nadi aktivitas ekonomi masyarakat. Pasar ini menjadi tempat bergantungnya masyarakat pedagang, petani, sopir angkutan barang, hingga pelaku usaha kecil lainnya.
Namun belakangan ini sejumlah pedagang dan pelaku usaha mengeluhkan adanya dugaan pungutan ganda, pembayaran retribusi parkir yang dilakukan berulang kali. Tidak adanya kejelasan dari pihak yang memiliki kewenangan melakukan penarikan retribusi di kawasan tersebut membuat persoalan ini terus mencuat.
Salah seorang penggiat sosial yang terus mengikuti perkembangan PIPH kepada awak media, Minggu,(31/05/26) mengatakan, polemik yang terjadi di PIPH ini jika dibiarkan terus menerus tanpa kepastian bisa mengganggu iklim investasi serta aktivitas perdagangan di Pasar Bukit Surungan ini.
“Masyarakat ingin kepastian hukum dan kepastian dalam pengelolaan Pasar. Jika ini dibiarkan terus berlangsung tanpa solusi yang jelas, dipastikan pihak yang akan dirugikan adalah masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan di PIHP,” ungkap pria paruh baya yang enggan menyebutkan namanya itu.
Selain itu, katanya lagi, hal ini juga akan berdampak terhadap pelaku usaha, juga berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Karena PIHP Bukit Surungan merupakan aset publik yang dibangun dengan menggunakan anggaran negara dan seharusnya mampu memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, sejumlah kalangan menilai, apabila konflik pengelolaan ini terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas, maka potensi pemanfaatan aset daerah tidak akan berjalan maksimal dan berisiko menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
Atas dasar itu, masyarakat dari berbagai elemen pun mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut melakukan pengawasan terhadap tata kelola aset daerah tersebut. Pengawasan dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengelolaan aset publik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keterlibatan lembaga pengawas dianggap dapat menjadi langkah preventif guna mencegah munculnya potensi penyimpangan dalam pengelolaan aset Daerah.
“Kami berharap agar penyelesaian dilakukan melalui dialog terbuka dan jalur hukum yang berkeadilan. Kami juga mendorong Pemko Padang Panjang dan PT ASS agar segera menemukan solusi terbaik demi menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas ekonomi, serta melindungi kepentingan para pedagang dan masyarakat,” ujar Badar (Bukan nama sebenarnya), yang merupakan pengurus salah satu LSM di Kota Padang Panjang dan juga merupakan penggiat sosial aktif. Hal itu disampaikannya saat tidak sengaja berjumpa dengan awak media SP.CO disalah satu warkop dipojokan Pasar Busur,Senin (1/6/26).
Menurut Badar, Masyarakat umum, pedagang dan petani, tidak boleh menjadi korban dari konflik berkepanjangan tersebut. Kami hanya ingin kepastian transparansi dalam pengelolaan, terutama penarikan retribusi, serta sistem pengawasan yang mampu menjamin seluruh aktivitas pasar berjalan sesuai aturan.
“PIHP Bukit Surungan harus kembali difungsikan sebagai pusat ekonomi rakyat yang sehat, tertib, dan produktif. Sebab pasar yang dikelola secara profesional dan transparan tidak hanya memberikan kepastian usaha bagi masyarakat, tetapi juga mampu meningkatkan PAD serta mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Padang Panjang secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Kim)




