Bengkulu 19 Juni 2026, SUMATERAPOST.CO – Keluhan terkait harga pupuk bersubsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) terus disampaikan sejumlah petani di Kabupaten Lebong. Padahal, pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 telah menetapkan HET pupuk bersubsidi sebesar Rp90.000 per zak untuk pupuk Urea dan Rp92.000 per zak untuk pupuk Phonska.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, masih banyak petani yang mengaku tidak mengetahui harga resmi pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi tersebut diduga terjadi karena minimnya sosialisasi mengenai HET kepada masyarakat, sehingga sebagian petani hanya mengikuti harga yang berlaku di tingkat kios atau kelompok tani.
Tim SumateraPost.co bersama perwakilan Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Rakyat Bela Tanah Adat (Garbeta) Provinsi Bengkulu melakukan penelusuran dan wawancara dengan sejumlah petani di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong. Para narasumber meminta identitas mereka tidak dipublikasikan.
Dari hasil wawancara tersebut, petani mengaku membeli pupuk Urea dengan harga berkisar antara Rp130.000 hingga Rp160.000 per zak. Sementara pupuk Phonska disebut dijual dengan harga antara Rp140.000 hingga Rp180.000 per zak ukuran 50 kilogram. Harga tersebut, menurut keterangan petani, berlaku baik untuk pembelian langsung di kios maupun melalui kelompok tani.
Selain persoalan harga, sejumlah petani juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam proses pendistribusian pupuk bersubsidi dengan alokasi yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Beberapa petani mengaku belum terdaftar dalam kelompok tani, namun tetap dapat memperoleh pupuk bersubsidi dengan harga di atas HET.
Dalam penelusuran tersebut juga ditemukan adanya dugaan penjualan pupuk bersubsidi oleh toko atau warung yang tidak memiliki izin resmi sebagai pengecer. Selain itu, muncul informasi dari sejumlah sumber mengenai dugaan praktik pungutan atau biaya tertentu dalam rantai distribusi pupuk bersubsidi. Namun, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Garbeta Provinsi Bengkulu, Dedi Mulyadi, didampingi Sufli Hayadi dan Ali Nasution, meminta Dinas Pertanian Kabupaten Lebong segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
“Kami berharap Dinas Pertanian Kabupaten Lebong dapat turun langsung menemui masyarakat dan petani untuk mengetahui kondisi sebenarnya terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Mulai dari persoalan harga yang dikeluhkan petani, distribusi pupuk, hingga validitas data penerima yang tercantum dalam RDKK,” ujar Dedi.
Menurutnya, evaluasi terhadap data penerima pupuk bersubsidi perlu dilakukan secara berkala guna memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran. Ia juga menyebut pihaknya telah mengumpulkan sejumlah keterangan dan dokumentasi hasil wawancara sebagai bahan masukan bagi instansi terkait.
Sementara itu, Ali Nasution menilai penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Lebong perlu disesuaikan dengan kebutuhan riil petani di lapangan. Ia berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait dapat memperkuat pengawasan terhadap distribusi pupuk bersubsidi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Lebong, asosiasi kios pupuk bersubsidi, maupun pihak-pihak yang disebut dalam temuan tersebut masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan tanggapan secara berimbang.
AN




