Lampung – Sengketa warisan keluarga kembali mencuat di Pengadilan Agama (PA) Tanjungkarang. Fadhel Alghiffari Husin menggugat paman dan bibinya, Ferry Ardiansyah serta Media Sari Putri, atas dugaan penguasaan empat aset peninggalan almarhum Anthoni Siaga Putra.
Dalam sidang dengan agenda pembuktian tertulis, kuasa hukum penggugat Abdul Wahid menyerahkan 14 dokumen sebagai alat bukti.
“Sidang berikutnya kami akan melengkapi dengan bukti tambahan,” ujarnya, Senin (30/9).
Perkara bernomor 1253/Pdt.G/2025/PA.Tjk ini berawal ketika Anthoni mengalami stroke berat pada 2018 hingga meninggal pada 2022. Dalam kondisi sakit, seluruh urusan keluarga dikuasakan kepada kerabat terdekat.
Menurut Wahid, tergugat I (Ferry) menguasai tiga aset tidak bergerak berupa rumah, bangunan kos, dan sebidang lahan. Sedangkan tergugat II (Media) menguasai satu unit mobil.
“Sebagian aset memang sudah dikembalikan, tetapi empat aset ini belum diserahkan kepada ahli waris sah,” jelasnya.
Upaya damai secara kekeluargaan sempat dilakukan, namun gagal. Gugatan akhirnya resmi diajukan pada 24 Juni 2025.
Salah satu objek yang dipersoalkan adalah rumah yang dialihkan atas nama tergugat I melalui akta hibah. Wahid menilai hibah itu cacat hukum karena dibuat saat kondisi almarhum sudah tidak sehat.
“Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 213, hibah sah jika pemberinya sadar dan sehat. Saat itu ayah klien kami sudah tidak mampu berbicara,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kesalahan administratif dalam akta hibah, di mana almarhum ditulis sebagai ‘orang tua’ tergugat, padahal hubungan sebenarnya adalah kakak-adik kandung.
“Kesalahan ini penting karena menyangkut keabsahan akta otentik,” tambahnya.
Wahid menegaskan, gugatan tersebut bukan semata perebutan harta, melainkan bentuk perlindungan hak seorang anak yatim atas peninggalan ayahnya.
“Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan keadilan substantif, bukan hanya dokumen formal,” pungkasnya.
Hingga sidang pembuktian berlangsung, pihak tergugat I belum bersedia memberikan keterangan. (Red).




