Aceh Tamiang | Sumaterapost – PJ Bupati Aceh Tamiang Drs .Asra ajangsana bersama rombongan setalah Upacara bendera HUT RI ke 79 ke Lapas II B Kuala Simpang tahun 2024
Pelaksanaan Pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 pukul 11.50 WIB, telah dimonitor acara anjangsana Pj. Bupati Aceh Tamiang ke Lembaga
Permasyarakatan kelas II B Kuala Simpang Ds. Kampung Dalam Kec. Karang Baru Kab. Atam dalam rangka menghadiri acara pemberian remisi umum pada HUT RI ke-79 Tahun 2024 kepada warga permasyarakatan yang berada di LP Kelas II B Kuala Simpang Ds. Dalam, Kec. Karang Baru Kab. Aceh Tamiang yang dihadiri 100 orang, diantaranya sebagai berikut “Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs.Asra.,Dandim 0117/Atam Letkol Inf. Andi Ariyanto, S.I.P,
M.I.P.,Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, SH, MH.Kepala BNNK Aceh Tamiang AKBP Fachrurrozi, SH.MH.
Kajari Aceh Tamiang Dr. Yudhi Syufriadi, SH, MH.
Kepala Pengadilan Aceh Tamiang Tri Syahriawani Saragih, SH, MH.
Ketua MPU Aceh Tamiang Syahrizal Darwis, MA, Ketua MAA Aceh Tamiang Drs. M. Juned,Kalapas Kelas IIB Kuala Simpang Wahyudi, A,MD ,IP.,Para SKPK Kab. Aceh Tamiang,Para pegawai dan napi Lapas Kelas II B Kuala Simpang Kab. Aceh Tamiang.
Adapun tata tertib acara tersebut sebagai berikut ”
Laporan pelaksanaan pemberian resmisi oleh Kalapas Kelas IIB Kuala Simpang Wahyudi, A,MD ,IP menyampaikan ”
Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi merupakan salah satu instrumen hukum penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan,
Pemberian remisi dilakukan berdasarkan sikap dan prilaku narapidana hal tersebut merupakan stimulus bagi narapidana untuk melakukan perbuatan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang baik di masyarakat,
Remisi di berikan bagai narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan yang berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dan menunjukkan adanya penurunan tingkat resiko dibuktikan dengan laporan hasil asesment,
Kapasitas lembaga pemasyarakatan kelas IIB Kuala Simpang berjumlah 103 orang sedangkan saat ini jumlah penghuni pada lapas kelas IIB Kuala Simpang sebanyak 436 orang. Dengan demikian lapas kelas IIB Kuala Simpang mengalami over kapasitas sebanyak 423,30 %, Jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi pada lapas kelas IIB Kuala Simpang sebanyak 287 orang dengan rincian sebagai berikut ” Remisi Umum I sebanyak : 284 orang,
Remisi Umum II sebanyak : 3 orang,
Narapidana yang mendapatkan remisi umum I pada Agustus ini adalah ” Remisi Umum 01 Bulan sebanyak : 52 orang, Remisi Umum 02 Bulan sebanyak : 63 orang, Remisi Umum 03 Bulan sebanyak : 99 orang, Remisi Umum 04 Bulan sebanyak : 42 orang, Remisi Umum 05 Bulan sebanyak : 25 orang, Remisi Umum 06 Bulan sebanyak : 3 orang.
Narapidana yang mendapat remisi umum 02 sebanyak 3 orang. Remisi umum 02 diberikan kepada Narapidana yang masa pidana nya apabila dikurangkan perolehan remisi nya yang bersangkutan akan langsung bebas pada hari ini, adapun Napi yang bebas pada hari ini sebagai berikut ”
Iskandar Bin Afandi mendapatkan RU II 03 bulan, Hendra R Bin Ramli mendapatkan RU II 01 bulan, Iwan Bin Sumardi mendapatkan RU II 01 bulan, Sementara data perolehan resmi berdasarkan tindak pidana adalah sebagai berikut ” Narapidana kategori Narkotika sebanyak 158 orang, Narapidana Korupsi sebanyak 3 orang, Narapidana Tindak Pidana Umum 126 orang.
Pembacaan surat remisi umum Mentri Hukum dan HAM RI oleh staf pegawai LP kelas IIB Kuala Simpang.
Penyerahan remisi umum bagi Napi dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan Lapas Kelas IIB Kuala Simpang.
Sambutan Pj. Bupati Aceh Tamiang Drs. Asra menyampaikan
Pemberian remisi, umum dan pengurangan masa pidana umum peringatan HUT Ke-79 kemerdekaan RI tahun 2024 bagi anak binaan yang kita gelar pada kesempatan ini,
Peringatan HUT RI ke-79 dengan thema “Nusantara Baru, Indonesia Maju” yang sekaligus dirangkai dengan pemberian remisi dan pemberian pengurangan masa pidana umum tahun 2024 bagi anak binaan,Hari ini merupakan moment yang sangat penting bagi kita Indonesia berhasil merdeka berkat jasa para pahlawan yang tidak gentar melawan penjajah dari bumi pertiwi tercinta.
Kita tidak boleh, sedikitpun melupakan sejarah bangsa Indonesia dan jasa para pahlawan, ingat pesan Presiden Soekarno yaitu “Jas Merah” jangan sekali kali melupakan sejarah,
Peringatan hari kemerdekaan dapat dijadikan sabagai cermin atau refleksi tentang pengorbanan, keteladanan dan keteguhan untuk menggapai harapan masa depan dengan terus bekerja dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera sebagai cita-cita perjuangan bangsa seperti yang termuat dalam sila kelima Pancasila yang berbunyi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,
Kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapat remisi dan pengurangan masa pidana khusus nya yang langsung bebas pada hari ini sekali lagi saya ucapkan selamat.
Kegiatan anjangsana tersebut selesai pada pukul 13.30 WIB berjalan dengan aman dan tertib.
Daftar pemberian remisi umum kepada warga binaan Lapas kelas II B Kuala Simpang terlampir. ( Jon )




