Sumaterapost.co, Lampung Timur – Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Lamtim) hari ini menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Tahun 2018 Kamis sore (23/09/2021) .
Tersangka adalah AF oknum Wakil Ketua DPRD Lamtim, Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Ariyana Yuliastuty menjelaskan, AF diduga terlibat korupsi dana hibah untuk Karang Taruna yang dianggarkan melalui APBD 2018. Pada saat itu, Karang Taruna Lamtim yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta.
Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap. Masing-masing tahap 1 Rp125 juta dan tahap 2 Rp125 juta.
Namun, penggunaan dananya tidak sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp100.180.000. Nilai kerugian negara itu didasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu baru memenuhi panggilan penyidik pada panggilan ke 3, Kamis. AF hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya Sukarmin, pukul 10.15 WIB.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, penyidik akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka. Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18, pasal 3 junto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Pertimbangannya, secara formil dan materiel AF telah cukup bukti untuk ditahan.
Untuk selanjutnya, AF dibawa ke Rumah Tahanan Sukadana dengan menggunakan mobil minibus Toyota Avanza.
“Tersangka ditahan untuk mempermudah penyidikan dan menghindari melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” jelas Ariyana Yuliastuty.
Sementara, AF didampingi kuasa hukumnya saat akan dibawa menuju Rutan Sukadana tidak bersedia memberikan keterangan ketika dikonfirmasi sejumlah awak media.(tim)