Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Berkat gigih dan tangkasnya Komando yang diimami oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., MH., Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung kurang lebih dari 1 x 24 Jam, telah berhasil ungkap kasus penemuan mayat, yang di duga diakibatkan atas ulah pembunuhan dengan berencana atau telah direncanakan.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., MH yang mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM bahwa mayat yang ditemukan pada Sabtu 16/9 sekitar pukul 20.00 WIB di Sungai Way Seputih, Lintas Pantai Timur, Bandar Mataram, Lampung Tengah tersebut, merupakan bernama Muklis Ependi (31) warga dari Dusun 4 RT18, RW 09 Sumber Baru, Seputih Banyak, Lampung Tengah.
“Pada penemuan mayat yang terakhir diketahui bernama Muklis Ependi, polisi mencurigai bahwa korban tewas akibat suatu pembunuhan yang telah terencana, ” tegas Yofi.
Selain korbannya dibunuh, diduga pelaku juga telah menggasak sepeda motor milik korban, kejadiannya berlokasi dijembatan Way Seputih dan jasad korban dibuang ke sungai, berdasarkan dari hasil penyelidikan bahwa luka – luka yang ada pada tubuh korban, merupakan akibat luka tusuk yang dilakukan dari pihak lawan dengan korban yang tidak mampu berdaya atau tidak ada perlawanan.
“Setelah mendapati luka – luka pada mayat tersebut, polisi tergerak imanjinasinya untuk mendalami peristiwa ini dengan berdasarkan pada suatu rasa kecurigaan, sehingga dengan kita mengerahkan segenap personel Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah yang juga di backup tim gabungan dari jajaran Polsek Seputih Mataram dan Polsek Seputi Banyak, dalam menelusuri serta mengungkapkan kasus pembunuhan ini, ” ujar Kasat Reskrim saat dikonpirmasi pada Senin 18/9 kemarin.
Setelah marathon proses penyelidikan, mengkrucut terhadap identitas pelaku yang dicurigai, dan polisi bergerak cepat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku, sehingga kerja keras jajaran tidak sia – sia, tepat pada Minggu 17/9 sekitar pukul 17.00 WIB. ( 21 jam dari saat penemuan jasad ) korban, Tim Gabungan berhasil meringkus pelaku yaitu NR (18) tahun, warga Dusun III Sumber Baru, Seputih Banyak, Lampung Tengah dan AM (16) tahun, warga Dusun I Sumber Baru, Seputih Banyak, Lampung Tengah.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, setelah keduanya diintrograsi tentang motif dari pembunuhan ini, hanya berdasari dari sakit hati antara pelaku AM terhadap korban, lantaran korban sering kali memarahi pelaku, karena pelaku sering mabuk – mabukan minuman, kemudian atas pengakuan keduanya bahwa sebagai otak dari pembunuhan ini adalah AM (16), sehingga atas gagasan AM dengan mengajak NR untuk mewujudkan rasa dendamnya dengan melancarkan aksi pembunuhan.
“Pelaku mengakui bahwa telah menusuk korban berulang kali dengan pisau yg memang sudah dibawa pelaku dari rumah, yang sebelumnya kedua pelaku memang telah membuntuti korban, setelah korban dieksekusi lalu jasadnya dibuang sungai Way Seputih pada malam hari, setelah korban terbunuh, AM membawa kabur motor merk Yamaha Vixion warna merah putih yang merupakan milik korban yang sekaligus menyembunyikannya, ” urai Kasat.
Terakhir mantan Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah ini mengatakan bahwa, pihaknya masih mendalami kasus dari kedua pelaku, disamping mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan barang bukti 1 helai pakaian pelaku ketika saat melakukan pembunuhan dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih milik korban.
“Keduanya diancam pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan atau pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan Ancaman Hukuman 20th Penjara,” pungkas Kasat. (Ganda)