AKP Yofi, Tekab 308 Polres Lampung Tengah Meringkus Pelaku Pembobol Rumah

Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, telah berhasil mengamankan MIL, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) disalah satu rumah warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Seperti dijelaskan Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., MM mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM bahwa Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada dikawasan Bandarjaya, Terbanggibesar, Lampung Tengah.

“Awalnya korban yang sedang bekerja di PT Gunung Madu Plantation pada Jum’at 8/9, terkejut ketika mendengar kabar dari salah satu tetangga, bahwa pesawat televisinya yang senilai Rp 4 juta, telah dibawa kabur pencuri dengan cara membobol pintu belakang belakang rumahnya,” jelas secara dari Kasat Reskrim ketika dikonpirmasi, pada Jum’at 15/9.

Ketika itu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, setelah polisi melakukan penyelidikan secara intensif, maka mengkrucut terhadap pelaku yang berinisial MIL (17) tahun, warga Kampung Komering Agung, Gunung Sugih, Lampung Tengah, sehingga dengan mudah pelaku terciduk pada Kamis, 14/9 kemarin lusa.

Kronologi dari peristiwa tersebut bermula, ketika pada pukul 20.00 WIB, saat korban tengah bekerja sebagai karyawan pada perusahaan gula tersebut meninggalkan rumah, pelaku beraksi menyatroni rumah korban dengan cara telah membobol pintu belakang rumah korban, sehingga dengan leluasa pelaku membawa kabur pesawat televisi merk Sharp 42 inc miliknya.

“Awal pelaku terendus, saat pelaku kabur usai beraksi, ada seorang saksi mendengar suara, dan melihat pintu belakang rumah korban telah ternganga terbuka lebar, yang dipastikan atas ulah seseorang, karena saksi merasa curiga sehingga mencoba masuk rumah korban, saksi dikagetkan ketika mendapati salah satu barang milik korban yaitu pesawat televisi sudah hilang, dan saksi langsung telepon pemilik rumah. ” beber Yofi.

Dengan bermodalkan laporan dari korban yang mengalami kerugian senilai Rp 4 juta tersebut, setelah mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung ini melakukan pelacakan dan olah tempat kejadian perkara, sehingga polisi berhasil mengidentifikasi identitas pelaku yaitu berinisial MIL (17) tahun, seorang pemuda pengangguran asal dari Kampung Komering Agung, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Sehingga akhirnya pada Kamis 14/9, polisi berhasil membekuk pelaku, saat ia sedang berada di Bandarjaya, Terbanggi Besar, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, dan polisi juga telah mengamankan berupa barang bukti 1 potong pakaian berwarna putih lengan hitam jenis kaos yang diduga hasil dari tindak kejahatan, dan 1 buah Peci yg digunakan pelaku saat beraksi, pelaku juga telah mengakui bahwa selain membobol rumah korban, sebelumnya jug beraksi di tempat lain.

“Pelaku MIL itu, telah mengakui bahwa ia pernah melakukan pencurian di Hotel BBC Bandarjaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, saat ini polisi tengah melakukan pengembangan, berdasarkan pengakuan dari pelaku, bahwa masih ada pelaku lain, pelaku MIL dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Kasat ini. (Ganda)