Sumaterapost.co | Bintan – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menetapkan An. M. Nazar Talibek yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan Aset tanah milik Desa Berakit pada tahun 2012 silam.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Tinggi) Kepri dalam rilisnya keredaksi Media ini pada Selasa (21/11/2023) malam.
Pengembangan dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi penjualan aset tanah milik Desa Berakit tahun 2012 ini, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/L.10.15/Fd.2/06/2023 tertanggal 6 Juni 2023.
Selanjutnya penyidik menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah Nomor: PRINT-03/L.10.15/Fd.2/2023 tertanggal 21 November 2023 pada hari ini juga berdasarkan surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRINT-03/L.10.15/Fd.2/11/2023 tertanggal 21 November 2023 Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai hari ini tanggal 21 November 2023 s/d 10 Desember di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang.
Dalam rangka penyidikan guna membuat terang suatu perkara pidana, penyidik melakukan penahanan dengan alasan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bahwa kasus posisi singkatnya tahun 2012 dihadapan Notaris Crisanty Pintaria SH,. M. Nazar Talibek selaku Kepala Desa (Kades) berakit telah menjual aset tanah seluas
lebih kurang 12. 469.477 m2 kepada saudara Lim Yew Beng Peter (WNA) dengan nilai Rp. 1.527.452.500 Miliar berdasarkan akta pengoperan dan pelepasan hak nomor 5 tahun 2012.
Tindakan M. Nazar Talibek sebagai Kepala Desa Berakit menjual tanah Desa Berakit tahun 2012 tanpa dilengkapi Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, persetujuan BPD, dan persetujuan tertulis dari Bupat dan Gubernur telah bertentangan dengan pasal 1 angka 8, pasal 4, pasal 8, dan pasal 15 peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.
Kemudian berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Provinsi Kepri Nomor: PE.03.02/S-335/PW28/05/2023 tertanggal 7 November 2023 Menyatakan Nilai Kerugian Negara adalah senilai harga penjualan tanah milik Desa Berakit seluas 12.469.447 m2 yaitu Rp. 1.527.452.500,- (Total Loss);
Bahwa perbuatan tersangka M. Nazar Talibek disangka Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, SUBSIDIAIR Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.




