Sumaterapost.co | Bengkulu – Lantaran diduga banyak saksi-saksi yang mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus ( Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menghimbau para saksi penyidikan Kasus dugaan Korupsi pembebasan lahan jalan Tol Bengkulu – Taba Penanjung bersikap kooperatif memenuhi undangan panggilan penyidik Aspidsus Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika SH MH menjelaskan penyidik Pidsus Kejati Bengkulu masih memanggil saksi-saksi untuk diperiksa, didengar keterangannya.
Sejumlah saksi yang diperiksa seperti penyelenggara negara setempat dan tim-tim pembebasan lahan jalan Tol tersebut.
Selain itu ada juga dipanggil dan diperiksa warga ganti rugi lahan Khusus untuk warga penerima ganti rugi pembebasan lahan, Pandoe Pramoe Kartika berharap mereka memenuhi panggilan.
Namun persepsi yang ada di masyarakat yakni, siapa yang dipanggil penyidik maka itulah yang korupsi dan menjadi tersangka, padahal itu belum tentu karena bukan semudah itu untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Oleh sebab itu, Aspidsus berharap pihak yang diminta keterangan agar jangan sampai menghambat penyidikan.
“Kita masih memeriksa saksi-saksi sekitar 40 orang saksi yang sudah kita periksa, kami menghimbau saksi-saksi untuk hadir kooperatif memenuhi panggilan penyidik karena belum tentu saksi yang dipanggil itu ditetapkan tersangka, tidak semudah itulah kita menetapkan seseorang menjadi tersangka,” ungkap Pandoe Pramoe, Kamis, (08/12/2022).
Pandoe Pramoe Kartika membeberkan kemungkinan siapa pihak yang menjadi bakal calon tersangka juga masih didalami guna mencegah bakal calon tersangka tersebut melarikan diri.
Sejauh ini penyidik mendalami pelanggaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris dalam biaya pembebasan lahan.




