Sumaterapost.co | Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Dr. Rudi Margono SH. M.Hum menerima pemberian dan penyematan berupa Pin Emas dari Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) di Hotel Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Acara pemberian Penghargaan Skala Nasional berupa Pin Emas ini langsung diberikan oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahyanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, merupakan bentuk apresiasi peran Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan yang berhasil menyelesaikan suluruh Target Operasi yang telah ditentukan.
Kejati Kepri dalam hal tersebut berhasil dan berprestasi dalam menyelesaikan permasalahan atau penyelesaian konflik pertanahan dan melakukan penegakan hukum yang tegas dan humanis terhadap Mafia Tanah di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Selain Kejati Kepri yang mendapatkan Pin Emas dari Menteri ATR/BPN, bahkan ada 11 Kejati lainnya yang juga memperoleh penghargaan Pin Emas diantaranya.
Ada Kejati Jambi, Kejati Bengkulu, Kejati Lampung, Kejati DKI Jakarta, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Tengah, Kejati Jawa Timur, Kejati Kalimantan Timur, Kejati Sulawesi Utara, Kejati Sulawesi Tenggara dan Kejati Maluku Utara.
Kasi Pengkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso SH., MH,. menjelaskan, jika pemberian Pin Emas telah dilaksanakan di Jakarta oleh Menteri ATR /BPN bahwa.
Kejati Kepri merupakan salah satu Tim Satgas Mafia Tanah yang telah menuntaskan pengaduan masyarakat dan tindak pidana pertanahan.
“Selain itu Kejati Kepri juga dianggap oleh pihak Kementerian ATR/BPN telah sukses melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah dan menyelesaikan kejahatan pertanahan selama ini,” jelas Denny.(T.4z).




