Sergai, Sumaterapost.co | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai menggelar sosialisasi validasi data inventaris instansi pemerintah kepada para kepala desa, Rabu (4/12/2024).
Acara yang berlangsung di Aula BPN Sergai ini bertujuan meningkatkan pemahaman terkait pengelolaan dan pengamanan aset milik pemerintah desa.
Kepala BPN Sergai, Roni L Parningotan Sitanggang, melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sergai, Tri Satya, menyatakan pentingnya inventarisasi dan sertifikasi aset desa.
“Pengamanan aset sangat penting untuk menjaga kekayaan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, aset desa, termasuk tanah, harus disertifikasi atas nama pemerintah desa,” jelas Tri.
Ia menekankan bahwa perbedaan antara aset desa dan aset kabupaten harus dipahami kepala desa agar tidak terjadi tumpang tindih pengelolaan.
“Kantor desa atau jalan desa adalah aset desa, sedangkan jalan kabupaten adalah aset pemerintah kabupaten. Pemahaman ini perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Kepala desa diminta segera mendata aset yang meliputi kantor desa, fasilitas kesehatan, koperasi, hingga jalan desa. Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas status kepemilikan aset dan mencegah konflik akibat klaim masyarakat.
“Banyak sengketa terjadi karena masyarakat mengklaim tanah tertentu adalah milik leluhur mereka, padahal sudah dihibahkan kepada desa,” kata Tri.
BPN Sergai menawarkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempercepat sertifikasi aset desa.
Namun, pelaksanaannya dilakukan bertahap karena keterbatasan sumber daya. “Tahun ini kami targetkan 20 desa, dan tahun depan 20 desa lagi.
Kami mengimbau kepala desa segera mengajukan permohonan agar proses ini berjalan lancar,” tambahnya.
Melalui program ini, BPN berharap dapat memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten dalam pengelolaan aset serta memberikan perlindungan hukum yang jelas terhadap aset desa.
Reporter: Bambang.