Labusel – Bertempat di aula Kantor Camat Kampung Rakyat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Labuhabatu Selatan melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pencatatan Sipil tentang Peraturan Presiden No. 96 tahun 2018 dan Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 108 Tahun 2019, Kamis (16/09/2021).
Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan Perpres No. 96 Tahun 2018 yang mengatur tentang Kependudukan dimana salah satu bunyinya menyebutkan Penduduk Indonesia yang ingin pindah domisili kini tak perlu lagi surat pengantar dari RT/RW. Masyarakat hanya perlu menyiapkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik sebagai syaratnya.
Hadir dalam kesempatan ini Camat yang diwakili Kasi PMD, Kepala Desa Sekecamatan kampung Rakyat dan Prangkat Desa dan Guru Kepala Sekolah Sekampung Rakyat dan juga pegawai Puskesmas Kampung Rakyat.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang di Wakili Ibu Siti Khadijah Kabid Pengelolaan Informasi Adminstrasi Kependudukan (PIAK) , yang di dampingi Kabid Pencatatan Sipil ibu Sasti Saragih, SE, MM.
Dalam kesempatan tersebut Kabid Pencatatan Sipil Sasti Saragih dan juga sebagai narasumber menyampaikan tentang Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dalam hal ini berkaitan dengan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019 tentang Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil.
Kabid Pencatatan Sipil Sasti Saragih juga mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang kebijakan kependudukan dan pencatatan sipil akan pentingnya dokumen administrasi kependudukan.”pungkasnya.
(Hendra H.R.P)