Pasaman, Sumaterapost.co – Guna menghindari pengumpulan masa selama Pandemi, maka Pemerintah Daerah (Pemda) Pasaman, sesuai hasil rapat mengganti jenis bantuan sembako untuk pasien covid -19 dengan bantuan uang, sebesar Rp 100 ribu setiap hari selama menjalankan Isolasi.
Aturan ini mulai berlaku semenjek awal bulan Juli Tahun 2021, kata Rusydan, Kepala Seksi (Kasi), Keuangan dan Aset Pemerintahan Nagari, Kabupaten Pasaman, Senin 30 Agustus 2021.
Adapun setiap Nagari sesuai aturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) harus menyediakan anggaran sebanyak 8% dari dana Nagari, gunanya adalah untuk bantuan kepada pasien covid 19 dan termasuk keperluan pembuatan Posko, membeli Oksigen dan lainya.
Sedang, waktu yang diberikan kepada setiap pasien penerima batuan hanya maksimal 14 hari, kalau dalam satu keluarga terinveksi lebih dari satu orang, yang diberi bantuan hanya untuk satu orang per KK sebut Rusydan.
Kalau bantuan covid Rp 100 ribu setiap hari di Nagari sudah habis, Wali Nagari beserta Staf dan Bamus mengadakan rapat dan membuat permohonan kepada pemerintahan Nagari untuk diteruskan kepada Pemerintah Daerah, katanya
Namun Ironis pendapat warga, tentang sosialisasi bantuan ini tidak maksimal, Tanti, salah seorang bekas pasien covid 19, sudah melakukan Isolasi di RSUD lubuk sikaping selama 14 hari, tapi tidak ada mendapat bantuan.
Hal yang sama juga dialami oleh Putra, salah seorang warga Nagari Pauh Kecamatan Lubuk Sikaping, ia dan keluarganya tidak pernah tau akan program bantuan sebanyak Rp 100 ribu setiap hari kepada pasien covid 19, tapi sekarang setelah ia tau, ia akan segera melengkapi persyaratan bantuan, katanya.
Ewin




