Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH –
Dengan mengiming-imingi korban untuk diajari membawa kendaraan bermotor, seorang pria tua bangka yang berinisial KO (57) tahun, warga Dusun III RT 03, RW 03, Kampung Poncowarno, Kalirejo, Lampung Tengah dengan ulah bejadnya, dengan tega menggagahi bocah 9 tahun yang tidak lain merupakan anak dari tetangganya.
Sebagaimana dijelaskan Kapolres oleh Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, yang sampaikan Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi, S.H bahwa modus overandy dari pelaku, dengan cara merayu dan mengajak korban untuk jalan – jalan, sekaligus mengajak korban untuk belajar mengoperasikan motor.
“Kejadian berawal dari pada hari Jum’at 8/9 sekitar pukul 18.30 WIB. pelaku KO mendatangi rumah korban yang bernama sebut saja Bunga (nama samaran) dengan tujuan mengajak korban jalan – jalan naik motor, karena korban memang telah mengenal pelaku, maka korban menyetujuinya, terlebih pelaku merupakan tetangga dan ditambah pelaku ingin mengajarnya cara membawa motor, ” kata Kapolsek Kalirejo saat dikonfirmasi pada Minggu 17/9.
Akibat sangking antusiasnya korban yang saat itu ingin sekali bisa mengendarai motor, akhirnya korban menerima tawaran tersebut, karena dikira pelaku benar – benar akan membimbingnya, ketika tiba disuatu tempat pelaku mulai bertukar posisi dengan korban dan korban langsung mulai belajar sepeda motor, namun ditengah proses belajar motor tersebut, korban dikagetkan atas ulah pelaku yang malah melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Korban spontan kaget dan berusaha dengan mencoba untuk melawan, dan pelaku malah mengancam, sehingga di perjalanan pulang, korban mau tidak mau harus menerima semua ulah bejad pelaku, lantaran korban takut, ” tegas Junaidi.
Dampak atas peristiwa itu, korban terlihat sangat syok, hal ini terbukti ketika korban tiba dirumah pelaku, korban langsung lari menuju rumahnya dengan menangis, atas kejadian ini, orang tua laki – laki korban sangat kaget ketika melihat anaknya pulang dengan menangis setelah pergi bersama tetangganya.
“Setelah tangisnya sudah reda, korban langsung menceritakan ulah perbuatan pelaku terhadap korban, sehingga sang Ayah merasa tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kalirejo, Lampung Tengah, ” urai Kapolsek.
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/33 / IX / 2023 / SPKT / Polsek Kalirejo / Polres Lampung Tengah / Polda Lampung Tertanggal 15 September 2023, yang diterima sekitar pukul 15.30 WIB. jajaran unit Reskrim Polsek Kalirejo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa sedikitpun perlawanan.
“Pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku telah diamankan di Mapolsek Kalirejo, untuk penyidikan lebih lanjut, dan pelaku dijerat dengan aturan terkait sanki tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Kapolsek ini. (Ganda)