Sumaterapost.co – Simalungun | Distributor pupuk subsidi untuk wilayah Kecamatan Hatonduhan PT Rhido Usaha Sejahtera terindikasi tindakan penggelapan dana pemilik kios.
Tiga pemilik kios pupuk di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun merasa dirugikan pihak distrubutor PT Ridho Usaha Sejahtera dalam pendistribusian pupuk bersubsidi, dengan adanya hal ini pemilik kios pun akan menempuh jalur hukum, ketiga kios tersebut yakni, UD Sri Tani, UD Muara Tani, dan UD Jaya Tani.
Salah satu dari mereka UD Sri Tani ketika ditemui oleh awak sumaterapost.co mengatakan, pada bulan Mei lalu telah memberikan sejumlah uang untuk penebusan pupuk subsidi, namun hingga kini pupuk tak kunjung datang. Padahal saya sudah transfer dana sebesar dua puluh empat juta rupiah (24.000.000).
“Kemudian satu lagi, UD Muara Tani yang juga merasa dirugikan pihak distrubutor, menurut keterangan,dirinya telah memberi sejumlah uang, sebesar lima puluh lima juta rupiah (55.000.000) namun pupuk tak kunjung datang.hal ini yang membuat mereka kesal dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Sebenarnya kasus seperti ini bukan kali pertama, sudah sering kita dengar soal yang seperti ini, beberapa waktu lalu wilayah huta bayu raja, kini di hatonduhan, tapi yang kita herankan, apakah pihak produsen Pupuk Indonesia tak mengetahui kasus kasus seperti ini.
“Ditanya kapan terakhir pihak distrubutor memberi pupuk untuk wilayah hatonduan, ia pun menjawab, bulan Mei kalau gak salah bang, “ujarnya. Namun untuk kelanjutannya dari mana mau kami dapatkan lagi pupuknya, sementara kuota hanya sisa 62 ton “ucap mereka ketika ditemui pada, Rabu (13/09/2023).
Oleh karena itu, apabila pihak distrubutor tak mengembalikan uang yang telah kami transfer, kami sepakat akan membawa kasus ini ke ranah hukum, kami akan mendangi polda sumatera utara “ujar pemilik kios Sri Tani dan Muara Tani kepada kru sumaterapost.
Seperti diketahui, PT Pupuk Indonesia (Persero) tidak main main dalam hal tersebut, akan menindak dengan tegas Distributor nakal dan tidak akan ragu memberikan sanksi sampai dengan pemecatan kepada oknum yang terbukti terlibat dalam penyelewengan atau pendistribusian pupuk bersubsidi, berdasarkan Permendagri no 15 Tahun 2013.
Kemudian kru pun coba konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Sakban Saragih melalui pesan WhatsApp, terkait dengan adanya temuan distrubutor menggelapkan uang pemilik kios untuk penebusan pupuk subsidi, namun hingga berita ini di terbitkan redaksi, Kadis Pertanian belum memberikan jawaban.(red/ns*)