Labuhanbatu Selatan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya secara resmi melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Polres Labuhanbatu Selatan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Perkebunan Sei Rumbia, Kecamatan Sei Rumbia.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan penggunaan dana desa ke kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukan serta realisasi kegiatan di lapangan, dengan nomor surat 003/LB/III/2026.
Ketua DPC Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan temuan fakta empiris di lapangan yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi kegiatan yang dilakukan.
“Dari hasil penelusuran dan informasi yang kami peroleh di lapangan, terdapat sejumlah kegiatan yang diduga tidak proporsional dengan anggaran yang digunakan, sehingga menimbulkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” ujarnya, Jumat (5/3/2026).
Dalam laporan tersebut disebutkan beberapa kegiatan yang menjadi sorotan, di antaranya program penanaman jagung yang disebut hanya dilaksanakan sekitar dua kali kegiatan. Selain itu terdapat kegiatan pembesaran ikan lele yang dilaksanakan dengan menggunakan sekitar tiga kolam terpal dengan jumlah benih sekitar 6.000 ekor.
DPC Perkumpulan Penjara menilai bahwa jika dibandingkan dengan besaran anggaran yang mencapai puluhan juta rupiah, skala kegiatan tersebut dinilai tidak sebanding dengan nilai ekonomi riil yang dihasilkan.
Berdasarkan analisa dan kajian awal yang dilakukan, organisasi tersebut menduga adanya beberapa potensi pelanggaran, antara lain:
Dugaan mark up anggaran secara sistematis Laporan pertanggungjawaban kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pengelola BUMDes dan/atau aparatur desa
Potensi kerugian keuangan negara atau daerah
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan dana desa.
DPC Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya menegaskan bahwa laporan tersebut bukan semata persoalan administratif, melainkan telah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi apabila terbukti terdapat penyimpangan penggunaan anggaran.
Melalui pengaduan tersebut, pihaknya meminta Polres Labuhanbatu Selatan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan dana desa yang dialihkan ke BUMDes di Desa Perkebunan Sei Rumbia.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan dan objektif demi menjaga integritas pengelolaan dana desa serta mencegah terjadinya kerugian negara,” tegasnya.
Perkumpulan Penjara juga menyatakan siap memberikan data, dokumen, serta informasi tambahan apabila dibutuhkan dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Sampai berita ini disiarkan, belum ada klarifikasi oleh PJ kades perkebunan Sei Rumbia.
(H.H)




