Sumaterapost.co – Penetapan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB) menjadi sorotan luas publik.
Arinal ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton pada Selasa malam (28/4/2026), terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES) yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepala Kejati Lampung beserta jajaran Pidana Khusus atas keberanian dan profesionalisme dalam menangani perkara besar tersebut.
“Ini bukti bahwa hukum masih punya taring di Lampung. Penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan gubernur menunjukkan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Kami mengapresiasi penuh kinerja Kajati Lampung dan jajaran Pidsus,” ujar Aqrobin, Rabu (29/4/2026).
Senada, DPD Peduli Hukum Lampung Selatan Kasiono dan Tem Investigasi juga memberikan dukunga terhadap langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut perkara tersebut hingga tuntas.”sudah lama Arinal di gadang gadang di publik, atas penyitaan barang bukti tindak pidana, kini Arinal ditangkap, kami yakin dia tidak sendirian, ” papar nya
Menurut Aqrobin, publik telah lama menantikan keberanian aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan, dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi di Lampung, termasuk perkara PT LEB yang berkaitan dengan pengelolaan Participating Interest migas.
“Dana tersebut seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah untuk kesejahteraan masyarakat. Jika diselewengkan, itu merupakan pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Johan Alamsyah menilai ketegasan Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, semakin terlihat dalam penanganan perkara ini.
“Publik melihat keberanian besar dari Kajati Lampung saat ini. Ini menunjukkan kepemimpinan yang tegas, disiplin, dan tidak gentar menghadapi tekanan dalam menegakkan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, Danang Suryo Wibowo dinilai memiliki kapasitas, integritas, serta keberanian dalam menangani perkara korupsi berskala besar di Provinsi Lampung, sehingga layak mendapatkan kepercayaan lebih besar di tingkat nasional.
Namun demikian, LSM PRO RAKYAT mengingatkan agar Kejati Lampung tidak mengabaikan sejumlah perkara lain yang juga menjadi perhatian publik, di antaranya:
Kasus KONI Lampung
Dugaan kerugian negara TA 2023–2025 pada:
a. Dinas PSDA
b. Dinas BMBK
c. Dinas Pendidikan
d. Dinas Perkim
Kasus perjalanan dinas Sekretariat DPRD Tanggamus
Kasus SPAM Tanggamus
Dugaan kerugian negara di BPKAD Lampung Selatan
Dugaan kerugian negara di PUPR Kabupaten Pringsewu
“Jangan sampai satu kasus besar dibuka, tetapi kasus lainnya dibiarkan menggantung. Rakyat membutuhkan kepastian hukum dan keadilan yang merata,” tegas Johan.
LSM PRO RAKYAT juga meminta agar seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan jajaran Pidana Khusus se-Lampung tetap konsisten menjalankan arahan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan korupsi.
“Seluruh Kajari dan jajaran Pidsus harus berkomitmen penuh. Jika tidak sanggup menjalankan perintah dalam memberantas korupsi, lebih baik menyerahkan jabatan kepada yang siap bekerja,” tutup Aqrobin.
Kasus ini dinilai menjadi momentum penting dalam upaya bersih-bersih tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah di Lampung, sekaligus menjadi pesan kuat bahwa era impunitas telah berakhir—tidak ada yang kebal hukum.
DPD Peduli Hukum: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa, Harus Dihukum Maksimal
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Peduli Hukum Provinsi Lampung turut memberikan pandangan tegas terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Mereka menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan keuangan negara dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Ketua DPW Peduli Hukum Lampung H.Heri Farukh didampingi tem investigas Kaaionoi menyampaikan bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi kejahatan serius yang merusak sendi-sendi pemerintahan. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan maksimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, pelaku korupsi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam aturan tersebut, pelaku korupsi dapat dikenakan sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah, tergantung pada peran dan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
DPD Peduli Hukum juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak hanya berhenti pada satu tersangka, tetapi terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kami meminta penegak hukum menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Jangan sampai ada aktor lain yang lolos dari jerat hukum,” tegasnya.
Selain itu, mereka juga menekankan pentingnya pengembalian kerugian negara melalui mekanisme hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara (Tim)
.




