Way Kanan-sumaterapost.co Bupati way kanan H.Raden Adipati Surya melantik 1.425 Anggota Badan Permusyarawatan Kampung (BPK) Periode 2022-2028 Se-kabupaten way kanan pelantikan berlangsung di gedung serba guna pemerintah kabupaten way kanan.Rabu (18/05/2022)
Kegiatan pelantikan terhadap 1.425 Anggota BPK tersebut juga dihadiri oleh Bupati dan wakil bupati way kanan,ketua DPRD,Kajari,Kodim 0427/wk,Kapolres,Forkopimda,Sekda,Camat dan Kepala kampung.
Dalam kesempatan tersebut Bupati way kanan H.Raden Adipati Surya menyampaikan BPK adalah sama saja dengan DPRD nya Kampung jadi anggota BPK harus menjalin komunikasi terhadap kepala kampung Berkerja dengan bersungguh – sungguh, tanggung jawab, berdedikasi serta loyalitas tinggi, dan mampu bekerja sama dengan jajaran aparatur kampung, sehingga mampu bersinergi dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat kampung, serta BPK yang baru dilantik ini memahami betul tugas dan fungsinya, sebagai DPRD nya Kampung.
Selain itu sesuai dengan fungsinya BPK turut serta mengawasi berjalannya program pembangunan kampung yang telah disepakati jadi intinya BPK dan Pemerintah kampung harus sejalan bersinergi dalam membangun kampung serta menempatkan peraturan kampung untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat kampung masing-masing.
“musyawarah dan komunikasi yang baik antara Kepala Kampung dan BPK sangat dibutuhkan guna bertujuan saling membantu mensukseskan kampung tersebut,” ujarnya.
jabatan BPK sama dengan jabatan Kakam, yakni selama 6 tahun kedepan, hal ini memungkinkan berjalannya setiap program pembangunan yang akan dijalankan dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat kampung.
Oleh karena itu, BPK untuk periode ini kiranya akan mampu bersinergi dengan kepala Kampung dalam merencanakan, dan menjalankan prioritas pembangunan kampung, sehingga tidak menjadi terjadi ketimpangan antara Kakam dengan BPK.
“Kewenangan BPK telah diatur dalam Permendagri dan Perda, dalam menjalankan tugasnya di kampung, demi maju dan sejahteranya masyarakat kampung,” kata Adipati. (Risman).




