Pasaman, Sumaterapost.co – Berdasarkan hasil seminar sehari di laksanakan di gedung Syamsiar Thaib menghasilkan pergantian nama Rumah Sakit, dari RSUD Lubuk Sikaping menjadi Rumah Sakit Tuanku Imam Bonjol dan Rumah Sakit kelas D (RS Pratama) menjadi Rumah Sakit Tuanku Rao, Sabtu 07/10/2023.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Arma Putra menyebutkan, kegiatan yang dilaksanakan adalah Seminar Sehari Pembentukan Nama RSUD Lubuk Sikaping dan RS Kelas D Pasaman dengan Tema Bersama kita memberi nama rumah sakit.
Pentingnya Nama Sebuah Rumah Sakit Sesuai Regulasi Prof.DR.dr.Rizanda Machmud, M.Kes, FISPH, FISCM
Latar Belakang Rumah Sakit adalah integral organisasi sosial dan kesehatan dengan fungsi menyediakan pelayanan paripurna (komprehensif),
penyembuhan penyakit (kuratif) dan pencegahan penyakit (prventif) kepada masyarkat. Berdasarkan PERMENKES RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penamaan rumah sakit sebagai berikut : Nilai dan norma agama, sosial budaya dan etika; Menyesuaikan kepemilikkan, jenis dan kekhususannya; Larangan menambahkan kata internasional atau sebutan kata lain yang bermakna ganda : dan Larangan menggunakan nama orang yang masih hidup.
Kabupaten Pasaman memiliki 2 rumah sakit pemerintah yaitu RSUD Lubuk Sikaping dan RSUD D Pasaman yang masing-masing belum memiliki nama sebagai identitas. Untuk itu perlu diselenggarakan seminar sehari untuk menyepakati nama RSUD Lubuk Sikaping dan RS Kelas D Pasaman tersebut. Sekaligus memperingati hari jadi Kabupaten Pasaman ke 78 tahun 2023, tambah Arma.
Tujuan Umum dari pemberian nama rumah sakit adalah dengan adanya pemberian nama untuk rumah sakit umum daerah lubuk sikaping dan Rumah Sakit D Pasaman dapat memberikan identitas yang jelas sesuai dengan permenkes No 14 Tahun 2021, jelasnya.
Sementara itu Bupati Pasaman H.Benny Utama sebelum membuka secara resmi kegiatan Seminar tersebut menyebutkan, Nama adalah sebuah identitas, terkait pemberian nama RSUD Lubuk Sikaping sudah lama direncanakan, bertepatan momen hari jadi Kabupaten Pasaman ke 78 inilah baru terlaksana.
Lebih lanjut Benny Utama mengatakan, Butuh tanggung jawab yang besar bagi pihak Rumah sakit memberikan pelayanan terbaik bagi pasien, untuk itu perlu kemampuan maksimal petugas kesehatan di rumah sakit.
Hasil dari kesepakatan pemberian nama kedua rumah sakit tersebut, dilakukan penanda tanganan berita acara hasil seminar oleh Bupati Pasaman H.Benny Utama, Wakil Bupati Pasaman Sabar AS, Sekretaris daerah Mara Ondak, Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kadis Kesehatan Arma Putra, Direktur RSUD dr.Yong Marzuahaili, Perwakilan Camat, Perwakilan Wali Nagari, Ketua harian KAN Lubuk Sikaping serta Tokoh masyarakat.
Sebelumya seminar tersebut sempat terjadi debat alot, terkait usulan pemberian nama kedua rumah sakit tersebut oleh peserta seminar, dari banyak nama tokoh kesehatan di Pasaman, barulah disepakati nama Tokoh Pahlawan nasional Tuanku Imam Bonjol sebagai ganti nama Rumah sakit umum lubuk sikaping. Rumah sakit Tipe D Rao menjadi Rumah sakit Tuanku Rao.
Dalam kesempatan tersebut Atas usulan Kapolres Pasaman disampaikan Benny Utama juga disepakati pemberian nama tokoh yang berjasa di bidang kesehatan di Pasaman sebagai nama nama ruangan di rumah sakit tersebut.
Turut hadir dalam seminar tersebut
Seluruh OPD di kabupaten pasaman, seluruh Camat se Pasaman, seluruh wali nagari, Bamus, KAN, Tokoh Kesehatan dan Budaya serta Tokoh Pemuda dan Perantau.
Risky




