Sumaterapost.co – Simalungun | Unit Jatanras (Kejahatan Jalanan dan Transnasional) Satuan Reserse Kriminal mengamankan pelaku pembunuhan hanya dalam waktu kurang dari sembilan jam setelah kejadian. Pelaku yang diduga menganiaya hingga menghilangkan nyawa Edward Sembiring berhasil ditangkap pada Jumat pagi, 14 November 2025, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, SH, saat dikonfirmasi pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, menerangkan bahwa penangkapan ini merupakan wujud nyata reaksi cepat Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Begitu menerima laporan, tim Jatanras langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pencarian pelaku,” ujar Kasat Reskrim AKP Herison Manulang .
Kasus pembunuhan yang menewaskan Edward Sembiring (52), seorang petani asal Dusun Dolok Maraja Timur, Nagori Saran Padang, berawal dari perselisihan yang tampak sepele. Kepala Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ivan Purba, SH, menjelaskan kronologi lengkap peristiwa yang menyedihkan tersebut.
“Pada Kamis malam, (13/11), sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku bersama korban dan dua orang saksi sedang bermain biliar di warung Royandi Saragih. Di tengah permainan, terjadi keributan antara korban dan tersangka akibat perselisihan giliran bermain,” ungkap IPDA Ivan Purba.
Menurut keterangan yang dihimpun dari para saksi, perselisihan memicu perkelahian antara korban dengan tiga pemain lainnya, termasuk tersangka Dolmansen Sipayung (36), petani yang juga berdomisili di Dusun Dolok Maraja Barat. Para saksi yang berada di lokasi kemudian meminta pelaku untuk pulang guna meredakan suasana.
“Sesampainya di kediaman, tidak lama kemudian Dolmansen Sipayung hendak keluar dari rumah dan menemukan Edward Sembiring menunggu di jalan. Korban langsung menyerang pelaku dan melukai tangan kiri pelaku, kemudian lari kembali ke rumahnya,” jelas IPDA Ivan.
Merasa terluka, pelaku kemudian mengambil pisau dari rumahnya dan mendatangi korban yang berada di depan rumah pelaku, berjarak sekitar 15 meter dari rumah korban. Di lokasi inilah terjadi perkelahian kedua yang berakhir tragis.
“Korban dan pelaku kembali berkelahi. Akibat perkelahian tersebut, korban mengalami luka yang diduga akibat sabetan pisau pelaku. Setelah kejadian, pelaku langsung melarikan diri,” ucap IPDA Ivan menjelaskan.
Masyarakat yang mengetahui kejadian segera membawa Edward Sembiring ke Puskesmas Saran Padang. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di jalan depan rumah pelaku, Dusun Dolok Maraja, Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/487/XI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 November 2025 yang dibuat oleh pelapor berinisial SIS (33), tim Jatanras langsung melakukan pencarian. Pelaku berhasil diamankan di perbukitan tempat ia melarikan diri setelah kejadian.
“Pelaku diamankan pada Jumat pagi dan langsung dibawa ke Polres Simalungun untuk dimintai keterangan serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap AKP Herison Manulang memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Dalam penanganan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju dan sendal warna hitam milik korban, serta satu buah sarung pisau. Penyidik juga telah mengumpulkan keterangan dari tiga orang saksi berinisial RPT (47), RS (33), dan RS (42), yang semuanya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Dusun Dolok Maraja.
Kasus ini kini ditangani secara profesional oleh penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Penangkapan cepat ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan hukum. (ns*)


