Jelas Terbukti Korupsi, Oknum Kades Cukup Kembalikan Uang Lalu Perkaranya Selesai

Tanjung Batu – Korupsi Dana Ketahanan Pangan oleh oknum Kepala Desa Sribandung, M. Pansuri, sudah membuahkan hasil berdasarkan laporan masyarakat 17 February 2023 kepada Tipikor Polres Ogan Ilir.

Masyarakat desa Sribandung Kades meminta kepada Polres Ogan Ilir agar segera di proses Kepala Desa tersebut karena sudah terbukti telah merugikan keuangan Negara.

Berdasarkan informasi yang di terima oleh masyarakat bahwa dana ketahanan pangan tahun 2022 tidak terealisasi alias Fiktif belaka. Setelah ketahuan Korupsi dan di laporkan oleh masyarakat, Kepala Desa baru berniat untuk merealisasikan anggaran tersebut.

“Berdasarkan Audit dari Inspektorat Ogan Ilir kerugian negara mencapai sebesar er,p 100-162 juta rupiah.

kami sebagai masyarakat meminta keadilan untuk proses Kepala Desa Sribandung Kecamatan Tanjung Batu, tangkap dan penjarakan Kades tersebut karena sudah terbukti telah merugikan keuangan negara.

“Namun nyatanya Oknum polisi Tipikor Polres Ogan Ilir bapak D tidak memiliki mental untuk proses lebih lanjut.

Kami sebagai masyarakat sangat kecewa Kepada oknum polisi Tipikor Polres Ogan Ilir bapak D tersebut, kami sudah di panggil, saksi sudah di datangkan, cek lokasi pun sudah, ia pun sudah menjelaskan kepada kami sebagai masyarakat yang melaporkan bahwa disitu tidak ada kerugian negara, pasalnya karena Kades Sribandung Kecamatan Tanjung Batu sudah mengembalikan kerugian negara, jadi apa yang mau proses jika tidak ada kerugian negara,” ujar masyarakat sampaikan kepada awak media menirukan kata dari pihak Tipikor Polres Ogan Ilir tersebut.

Dengan ada nya pemberitaan ini kami sebagai masyarakat berharap kepada pihak Kajari Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir dan Bapak Kapolda Sumsel, untuk segera mengambil tindakan. Karena ini menyangkut korupsi dan yang sudah jelas merugikan negara.

“Enak benar sudah jelas terbukti melakukan korupsi dan hanya diberikan sangsi cukup pengembalian uang lalu masalahnya selesai begitu saja dan tidak di proses. Gimana kalau ini tidak ketahuan enak donk dia, kalau model gini caranya gimana bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku pejabat yang suka korupsi,” terang nya masyarakat Sribandung kecewa.

“Sedangkan orang maling ayam dan motor atau pelaku maling kecil lainnya saja, apabila ketahuan dan dilaporkan dapat dipenjara walaupun kerugian yang dilakukan oleh tersangka sudah di kembalikan tapi pelakunya tetap di proses, dikenakan sangsi pidana.

Kalau model gini namanya hukum di negeri ini 100% masih tajam ke bawah dan sangat tumpul keatas,” tungkasnya masyarakat Sribandung sampaikan melalui awal media. (Demikian Kabar Laporan Jurnalis Ogan Ilir-Sumsel Indonesia)