Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus JS (20) tahun, seorang pria warga Kampung Sumber Agung, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah, yang diduga telah nekat membobol bengkel las milik warga, pelaku tidak lebih dari 16 jam berhasil disergap dan digelandang ke Mapolsek setempat, Minggu 13/8 Malam.
Sebagaimana dijelaskan Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto, S.IP mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa pelaku ditangkap karena diduga telah membobol dan mencuri barang-barang yang ada didalam bengkel las milik korban Sakur Hamdani (54) tahun warga Kampung setempat, pada Minggu 13/8 pagi hari.
“Pelaku membobol bengkel las tersebut saat korban lengah dan tidak berada di bengkel, mungkin dengan cara mengendap – endap pelaku masuk kedalam rumah korban, lantas selanjutnya pelaku dengan cara ia merusak pintu bengkel dan masuk ke bengkel, “kata Jufri saat dikonfirmasi pada Selasa 15/8.
Diperkirakan dengan cara mendorong pintu bengkel las hingga rusak, sehingga pelaku dengan mudah berhasil masuk, dan pelaku mengambil 2 unit mesin gerinda, 1 obeng ketok dan 1 unit mesin bor, korban terkaget ketika melihat dan mengetahui pintu bengkel miliknya telah rusak, dan masuk memeriksa kedalam bengkel ternyata sejumlah barang miliknya telah raib.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berkisar sebesar Rp 2 juta dan korban langsung melaporkan musibah yang telah menimpanya ke Polsek Seputih Surabaya, setelah menerima laporan resmi dari korban, saya bersama anggota Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan kasus, ” ujar Kapolsek ini.
Dengan bermodalkan laporan yang juga ditunjang dengan hasil penyelidikan, sehingga upaya tersebut membuahkan hasil, terbukti sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku pembobolan.
“Tidak lebih 16 jam, pelaku yang saat itu sedang berada dirumahnya, berhasil kami tangkap tanpa perlawanan, dan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit mesin gerinda, 1 obeng ketok dan 1 unit mesin bor hasil curian, dan saat ini telah diamankan di Polsek Seputih Surabaya guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana,” pungkas Jufri. (Ganda)