Pasaman, Sumaterapost.co – Keberadaan Kafe remang remang di perbatasan Panti–Duo Koto masih menjadi sorotan publik. Aktivitas yang diduga beroperasi tanpa izin ini dinilai meresahkan masyarakat dan memicu pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan di lapangan.
Meski aparat telah melakukan penertiban, masyarakat menilai langkah tersebut belum menyentuh akar persoalan. DPRD Kabupaten Pasaman pun didorong untuk mengambil sikap lebih tegas agar penanganan tidak berhenti pada tindakan sesaat.
Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Nelfri Asfandi S.Pt, mengecam keras keberadaan kafe dan warung remang-remang yang masih beroperasi di perbatasan Panti–Duo Koto, bahkan di bulan suci Ramadan.
Menurut Nelfri, praktik usaha ini meresahkan masyarakat dan jelas melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
DPRD akan memanggil camat dan OPD terkait untuk koordinasi dan tindak lanjut.
Camat dan OPD terkait tidak boleh menutup mata. Kita harus bertindak tegas demi ketertiban dan kepatuhan aturan, tegasnya.
Pengawasan ketat terhadap usaha hiburan malam juga ditegaskan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Masyarakat Panti menyambut positif pernyataan DPRD dan berharap langkah tegas segera diambil, termasuk kemungkinan penutupan permanen kafe yang melanggar aturan.
Ketua DPRD menegaskan aspirasi masyarakat adalah prioritas untuk menjaga ketertiban, moralitas, dan citra wilayah perbatasan.
Risky




