Sumaterapost.co | Aceh Timur – Ketetapan MPR Nomor II tahun 1983 tentang GBHN menyebutkan bahwa Karang Taruna sebagai salah satu wadah pengembangan generasi muda, dari pernyataan tersebut menunjukkan begitu besarnya perhatian negara terhadap pembinaan dan pengembangan pemuda sebagai kader pemimpin masa depan, dan Islam pun menempatkan itu pada posisi terhormat, bahwa setiap orang tua, para pemimpin wajib mewujudkan generasi berkualitas dengan bekal yang paling utama adalah taqwa dan pendidikan.
Dalam rangka Aceh Timur berbenah, dan sangat menyadari salah satu modal utama untuk itu adalah generasi muda dan wadah pembinaan yang sangat mengakar adalah Karang Taruna, maka dengan penuh seksama dituangkan dalam sebuah Peraturan Bupati nomor 7 tahun 2022 tentang pedoman penyelenggaraan Karang Taruna Kabupaten Aceh Timur juga ditindaklanjuti dengan kegiatan sosialisasi kepada seluruh kepala OPD dan Para Camat serta perwakilan perangkat gampong, ini membuktikan suatu pembuktian betapa pentingnya peran pemuda dalam membawa perubahan dan membangun peradaban bagi Aceh Timur ke depan, bahkan kemerdekaan Indonesia pun tak sedikit peran pemuda kala itu,” Kata Ketua Karang Taruna Aceh Timur, Drs. Ridwan Hasan, saat membuka rapat internal organisasi KT di Sekretariat, Pada Jumat, ( 05 Agustus 2022) di Kecamatan Peureulak Barat.
Ridwan menambahkan, Dalam konteks kebangsaan, peran pemuda sangat sentral sehingga bisa dikatakan bangsa ini takkan merdeka tanpa peran penting pemuda, sesungguhnya ditangan pemudalah letaknya suatu ummat, dan dikaki merekalah terdapat kehidupan ummat.
Pasca dilaksanakannya sosialisasi tersebut Bupati Aceh Timur juga mengeluarkan surat dengan nomor 220/5699 tertanggal 19 Juli 2022 yang intinya meminta para camat untuk melakukan pembinaan Karang Taruna diwilayahnya masing-masing, tapi sayangnya surat Bupati dimaksud terkesan “ada tapi tiada”.
Oleh karena demikian agar program yang sudah dicanangkan dan dipublikasikan melalui sosialisasi tersebut berjalan sesuai yang direncanakan maka perlu adanya upgrade sense of responsibility terhadap tugas dan tanggungjawab masing-masing stakeholder, juga memahami substansi perbup Karang Taruna tersebut di atas.
Dari beberapa hal di atas merupakan suatu fenomena yang sangat perlu dilakukan gerakan revolusi mental dan restorasi sosial sebagai upaya mewujudkan *Good Governance* yaitu sebuah tindakan atau perilaku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau memengaruhi masalah publik.
“Semoga dengan semangat Kepemimpinan Baru, juga Tahun Baru Hijriyah 1444 dan semangat HUT RI ke 77 akan terjadi suatu perubahan menuju pembaruan untuk mewujudkan Aceh Timur Bersatu & Sejahtera,” Ujar Ridwan Hasan.(TB)