Lagi-lagi Warga Melakukan Penyetruman Ikan Dengan Alat Mesin

SumateraPost.co/Tulang Bawang – diduga Warga Menggala lingkungan Kibang kelurahan Menggala tengah dan Menggala kota menggunakan perahu dan alat setrum mesin di lokasi kali Tulang Bawang Bakung Pemokou alat setrum di sengajakan untuk menyeterum ikan selama tiga hari berturut-turut di Kali Tulang Bawang Bakung pemokou sedangkan alat strum mesin dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Sabtu (25/08/2023).

“Sedangkan seorang warga sudah ditegur dan sambangi oleh awak media dan lembaga dia tidak memperdulikan tetap saja jenset setrum dijalankan warga lingkungan Menggala kota berinisial (SR) mengatakan saya disuruh salah satu warga berinisial (TP) warga lingkungan Kibang selaku tokoh masyarakat Menggala Tengah, alat mesin tersebut milik TP,” ujarnya.

“Saya berharap kepada dinas perikanan setempat agar untuk di terapkan undang undang Peratur menggunakan alat penangkapan ikan dengan alat mesin jenset setrum dan pukat sehingga dapat menimbulkan kerusakan ikan dan punah
Pada pasal 21 tahun 2024,dijelaskan bahwa Alat Penangkapan Ikan (API) atau mesin setrum pukat yang berpotensi mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan merupakan yang jika dioperasikan dapat mengakibatkan kepunahan biota, merusak habitat dan membahayakan keselamatan ikan pengguna, yang dinilai mengganggu dan merusak sumber daya ikan terdiri,

dari beberapa jenis,pukat dan mesin jenset setrum di antaranya aturan yang dilarang melakukan penangkapan dengan alat mesin setrum atau pukat,,

“di seluruh wilayah perikanan Indonesia. Siapapun yang kedapatan masih menggunakan jenis alat mesin pukat tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang sepantasnya,Perbuatan tersebut adalah melanggar hukum dan ada sanksi pidananya yang dimaksud dalam Undang – Undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan,” dalam pasal 84 ayat 1, bahwa sanksi pidananya paling lama enam tahun penjara ,,, tutupan nya

(Tono BB )