Sumaterapost.co | Binjai – Lembaga Atjeh Internasional Indonesia (LAII) memohon kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, agar meninjau kembali penahanan sembilan pekerja pabrik plastik, PT PBP, yang disangkakan menggelapkan 680 bal plastik.
Pehananan ini merupakan tindaklanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/1355/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 Agustus 2021. Mereka yang ditahan antara lain, AS, AF, JSS, AA, AQ, FHL, RF, SP, dan IST.
“Kami memohon Bapak Kapolda Sumut agar meninjau kembali kasus ini, karena kami lihat ada indikasi terjadinya ketidakadilan hukum,” ungkap Ketua LAII, Zulkifli, saat ditemui wartawan di Kota Binjai, Rabu, (26/01/2022) sore.
Menurut Zulkifli, permohonan peninjauan kembali atas kasus tersebut telah dilayangkan pihaknya kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, pada 24 Januari 2022, dengan Surat Nomor: 235/LAII/I/2022.
Dalam kasus tersebut, pihaknya menilai tidak seharusnya hanya pekerja yang ditahan. Padahal dua pihak lain, yakni I, selaku kepala gudang, dan T, selaku penadah barang hasil penggelapan, sudah sehatunya ikut menjalani proses hukum yang sama.
Sejauh ini kita masih menunggu jawaban dari Bapak Kapolda Sumut. Harapannya tentu saja hukum dapat ditegakan dengan benar dab seadil-adilnya. Artinya, jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” ujar Zulkifli.
Di sisi lain, dia juga menyayangkan sikap perusahaan yang enggan memberi keringanan ganti rugi kepada pihak keluarga para pekerja yang berniat untuk berdamai. Sebab nilai ganti rugi dianggap terlalu besar, serta di luar batas kemampuan keuangan kesembilan pekerja dan keluarganya.
“Jumlah barang bukti yang dilaporkan digelapkan itu ada sebanyak 680 bal. Sedangkan yang diamankan dari para pekerja hanya 40 bal. Tentu saja jumlah ini tidak sesuai dengan nilai kerugian perusahaan,” seru Zulkifli. (andi)