Sumaterapost.co | Bandar Lampung – LSM PRO RAKYAT menegaskan akan melaporkan proyek Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Lampung Selatan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.
Laporan tersebut bertujuan untuk mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) segera melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek yang tersebar di 8 titik pembangunan.
Langkah ini diambil karena proyek yang menggunakan anggaran negara dinilai wajib diawasi secara ketat, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, LSM PRO RAKYAT menduga terdapat ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta indikasi kekurangan volume pada sejumlah pekerjaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mempengaruhi kualitas fisik hasil pembangunan.
Program PISEW 2025 di Lampung Selatan diketahui mencakup 16 desa di 8 kecamatan, dengan pola satu titik pembangunan yang menghubungkan dua desa. Setiap titik proyek memiliki nilai anggaran sebesar Rp500 juta
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa proyek dengan nilai ratusan juta rupiah per titik tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.
“Ini uang negara, uang rakyat. Masyarakat berhak tahu, bertanya, dan mengawasi. Jika ada dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis, kekurangan volume, atau hasil fisik yang tidak sebanding dengan anggaran Rp500 juta per titik, maka wajib diawasi dan dikritisi. Kami akan melaporkan persoalan ini agar BPK RI segera turun melakukan audit menyeluruh,” tegasnya, Kamis (2/4/2026).
Aqrobin menambahkan, PISEW bukan sekadar proyek pembangunan biasa, melainkan program strategis yang harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Menurutnya, setiap pekerjaan yang bersumber dari APBN wajib dapat diuji secara administratif, teknis, dan keuangan. Jika ditemukan selisih volume atau kualitas di bawah spesifikasi, hal tersebut dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, menegaskan bahwa langkah lembaganya sejalan dengan komitmen penegakan hukum yang disampaikan Jaksa Agung RI.
“Ketika Jaksa Agung meminta aparat di daerah tidak pasif terhadap dugaan korupsi, maka proyek yang diduga bermasalah tidak boleh dibiarkan. Jika ada indikasi ketidaksesuaian spesifikasi dan kualitas pekerjaan, harus diperiksa secara serius,” ujarnya.
Pihaknya juga mendesak Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Balai terkait di Provinsi Lampung untuk membuka seluruh dokumen proyek secara transparan, mulai dari perencanaan, RAB, gambar teknis, volume pekerjaan, hingga dasar penetapan lokasi program.
Menurut Johan, keterbukaan tersebut penting agar publik dapat menguji apakah program telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
LSM PRO RAKYAT menilai audit oleh BPK RI menjadi langkah krusial untuk memastikan kesesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan, termasuk mutu material, volume fisik, metode pelaksanaan, serta manfaat riil bagi masyarakat.
Di sisi lain, mereka mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika dalam audit ditemukan potensi kerugian negara, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Menutup pernyataannya, LSM PRO RAKYAT menegaskan laporan kepada Presiden RI dan Jaksa Agung RI akan segera disampaikan sebagai bentuk partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan.
“Jangan alergi terhadap kritik. Jika pekerjaan sudah benar, silakan diaudit. Tapi jika ada yang tidak beres, negara harus hadir. Kami ingin pembangunan yang jujur, berkualitas, dan benar-benar bermanfaat bagi rakyat,” tutup Aqrobin.
(Kasiono/Shodri.F)




