Bandar Lampung – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bandar Lampung, Dewi Mayang Suri Djausal, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS.
Komdigi menetapkan bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun media sosial (medsos) di sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Mayang menilai kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di tengah semakin meningkatnya berbagai ancaman di ruang digital.
“Langkah ini sangat penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko di dunia digital, mulai dari paparan konten yang tidak layak, perundungan siber, penipuan online, hingga kecanduan digital yang dapat mempengaruhi tumbuh kembang mereka,” ujar Mayang yang juga anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, perkembangan teknologi digital saat ini memberikan banyak manfaat, namun juga menghadirkan tantangan besar terutama bagi anak-anak yang belum memiliki kemampuan menyaring informasi secara matang.
Ia menilai tanpa regulasi yang kuat, anak-anak sangat rentan terpapar berbagai konten negatif yang beredar bebas di internet. Karena itu, lanjut Mayang, kebijakan pembatasan usia dinilai menjadi salah satu langkah preventif yang penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Mayang berharap kebijakan tersebut dapat menjadi titik awal dalam membangun ekosistem digital yang lebih sehat dan ramah bagi anak-anak di Indonesia.
“Perlindungan anak di era digital memang membutuhkan regulasi yang kuat, tetapi juga harus dibarengi dengan peran aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat agar anak-anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab,” katanya.
Berdasarkan kebijakan tersebut, implementasi aturan akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Sejumlah platform digital populer akan menjadi tahap awal penerapan aturan ini.
Beberapa platform yang termasuk dalam implementasi awal di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemerintah menilai langkah tersebut perlu dilakukan karena berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak-anak semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga potensi adiksi digital.
Sebagai anggota Komisi IV yang membidangi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, Mayang menegaskan pihaknya mengapresiasi keberanian pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan yang berorientasi pada perlindungan anak.
“Kami dari Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung mengapresiasi langkah Kementerian Komdigi RI yang berani mengambil kebijakan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” tegas Mayang.




