Sumaterapost.co | Pasaman – Pemusnahan Barang Bukti dihalaman kantor Kajari Pasaman hasil tangkapan dari satu paket kecil Narkotika jenis sabu dari terpidana sahat Mangapul alias Apulrinaldi, panggilan Ari, 20 paket besar narkotika jenis Ganja hasil kejahatan terpidana Rinaldo alias Ari dan Idris, 7 butir biji narkotika jenis ganja terpidana Dea Steven dan rekanya Alan Fernandi.
Barang bukti Doni 1 paket sedang narkotika jenis sabu, 1 paket kecil Narkotika jenis Ganja pelaku Feriyanto, 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu pelaku Budi Febrian dan rekanya Wahyu Fajri Sahputra, demikian juga pelaku Julio Denaripo panggilan Julio barang buktia 1 paket kecil jenis Sabu dan rekanya Bambang Irawan.
Juga dari pelaku Ardi Kurniawan 19 paket besar narkotika jenis ganja bersama rekanya Seorang wanita bernama Nurlaini panggilan Nur alias Butek, di tambah Suharto panggilan Harto 1 paket narkotika jenis sabu.
Di samping itu, ada juga barang bukti bukan perkara narkotika yaitu 34,2 kilo gram sisik trenggiling, 3 buah paruh rangkong atas nama Joni Asmadi Nasution dan Repison Anwar Lubis, kedua pelaku telah di tuntut terlibat dengan sengaja menyimpan kulit tubuh atau bagian lain satwa yang dilindungi.
Sebagian kecil barang bukti di sisihkan untuk kepentingan pemeriksaan di BPOM Padang, sementara seluruh barang di musnahkan mempunyai Kekuatan Hukum tetap. Kepada tersangka pun telah di jatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.
Hal tersebut di sampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Fitri Zulfahmi .S.H, M.H, pada saat pemusnahan Barang Bukti perkara Narkotika di halaman Kejaksaan Pasaman, Selasa, 25 Januari 2022.
Kajari menambahkan, jumlah ganja keseluruhan di musnahkan sebanyak 2 kilo gram lebih, Narkotika jenis shabu sebanyak 0,2 gram dan sisik trenggiling 32 kilo gram.
“Dengan pemusnahan tersebut, untuk memberitahukan pada seluruh masyarakat terkait komitmen tentang pemberantasan tindak pidana narkotika dan perlindungan terhadap satwa liar,” ucap kajari.
“Sementara tuntutan terberat pelaku pidana Narkotika rata rata 12 sampai 15 tahun penjara, di pengadilan negeri putusan paling rendah pengedar rata rata 8 tahun, bila tuntutan jaksa 15 tahun, tuntutan pengadilan berkisar 12 sampai 12,5 tahun, pengguna atau pemakai paling tinggi di tuntut 1 tahun, itupun dalam kapasitas pemakaian sedikit atau hanya beberapa gram,” tambahnya.
Bupati Pasaman H. Benny Utama menyampaikan, dengan pemusnahan tersebut dari satu sisi merupakan keberhasilan bersama memberantas peredaran dan pencegahan penggunaan Narkoba jenis ganja di Pasaman.
Lihat dari sisi lain, keadaan ini sangat prihatin dengan adanya masyarakat mengkonsumsi barang haram tersebut, dapat mengancam masa depan generasi muda kita. Harapan kita untuk mewujudkan generasi muda Pasaman berpengetahuan, berimtag, itu akan terganggu dengan adanya hal seperti ini.
“Untuk itu, kita harus serius memberantas peredaran dan pemakaian barang haram ini di Pasaman, setidaknya kita dapat mencegah agar generasi kita tidak terjerumus hal-hal seperti ini,” Imbuh Benny Utama.
Sehubungan adanya Ganja di tanam sekitar tetangga Pasaman, kepada pihak terkait kiranya dapat menyisir hutan dan lainya atau kegiatan Napak tilas, agar wilayah Pasaman terpantau dan bisa terbebas dari penanaman barang haram ini.
“Kepada pelaku diberikan ganjaran atau hukuman seberat beratnya, guna memberikan efek jera terhadap yang lain, katanya”.
Usai acara pembakaran dan pemusnahan barang bukti tersebut, dilakukan penanda tanganan berita acara pemusnahan oleh Bupati Pasaman, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri, Kapolres, Dandim 0305 diwakili Kasdim 0305 Pasaman, Ketua Pengadilan Agama dan Kepala Dinas Kesehatan serta di saksikan Kepala OPD, Jajaran Kejaksaan juga awak media.
(Ewin)