Sumaterapost.co, Lampung Timur – NGO Generasi masyarakat cerdas (GMC) kabupaten Lampung timur (Lamtim) laporkan dua desa di kecamatan Batanghari kepolres setempat,atas dugaan pembuatan laporan pertanggung jawaban keuangan (SPJ) yang terindikasi kuat tidak sesuai dengan realisasinya.
Perlu diketahui dua desa tersebut yakni desa Nampirejo dan Bumimas.
Ketua NGO GMC, Firdaus mengatakan kedua desa tersebut diduga dalam pelaporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa (DD) di tahun 2020 dibuat-buat, alias SPJ tidak sesuai dengan realitanya.
“Berdasarkan pengaduan langsung Masyarakat kepada kami,dan meminta NGO GMC untuk melihat penggunaan dana desa di dua tempat itu. Saat kami telusuri lebih jauh,kami temukan kejanggalan-kejanggalan dalam pengelolaan dana desa tahun 2020,” kata Firdaus,Senin (02/08/2021).
Menurut Firdaus, NGO GMC sengaja melaporkan dugaan perbuatan yang merugikan negara di kedua desa tersebut ke polres Lampung Timur lantaran terindikasi tindak pidana korupsi.
“Tentang laporan itu nantinya akan ditangani oleh kepolisian atau di disposisi ke instansi lainya, kami percayakan semuanya kepada kapolres Lampung Timur,”ujarnya
Diketahui ditahun 2020 desa Nampirejo, kecamatan Batanghari total pagu anggaran dana desa mencapai delapan ratus jutaan. Sedangkan desa Bumimas justru lebih tinggi, hampir satu miliar rupiah jumlah pagu nya.(*/tim)