KUDUS — Upaya pemberantasan peredaran bahan baku petasan di Kabupaten Kudus kembali membuahkan hasil. Jajaran Satreskrim Polres Kudus menyita 15,5 kilogram serbuk obat petasan atau mercon dan mengamankan tiga orang terduga pelaku dalam pengungkapan yang berawal dari patroli siber.
Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo melalui Pelaksana Harian Kasat Reskrim AKP Kanzi Fathan menjelaskan, kasus ini terungkap saat petugas memantau aktivitas jual beli mencurigakan di media sosial. Transaksi dilakukan dengan metode cash on delivery (COD), yang diduga untuk menghindari pelacakan.
“Dari patroli siber, kami menemukan indikasi penjualan bahan baku petasan. Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui adanya rencana transaksi,” ujar AKP Kanzi, Selasa (24/2/2026).
Penindakan dilakukan di kawasan Taman OASIS Djarum, Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang remaja berinisial MRA (16) dengan barang bukti 1 kilogram serbuk petasan siap pakai.
Dari hasil pemeriksaan, MRA mengaku memperoleh serbuk tersebut dari FA (21). Pengembangan kasus mengarah kepada MAS (52), warga Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, yang diduga sebagai pemasok utama.
Di rumah MAS, petugas menemukan 14,5 kilogram bahan baku petasan siap edar serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk menakar serbuk sebelum dipasarkan. Polisi juga mengungkap bahwa MAS merupakan residivis dalam kasus serupa.
Menurut pengakuannya, MAS memproduksi sendiri serbuk petasan dengan mencampurkan sejumlah bahan kimia tertentu, kemudian menjualnya melalui media sosial dengan harga Rp200 ribu per kilogram.
AKP Kanzi menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Bahan petasan ini sangat berisiko menimbulkan ledakan yang dapat menyebabkan korban jiwa maupun kerusakan lingkungan. Kami akan menindak tegas pelaku yang mencoba meraup keuntungan dengan membahayakan orang lain,” tegasnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak untuk mencegah keterlibatan dalam produksi, penyimpanan, maupun penggunaan petasan.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 306 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kudus dalam mengoptimalkan patroli siber dan penegakan hukum demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan. ( Christian Saputro)




