Pembangunan Jalan Setapak di Desa Pinang Nibung Sarat di Mark’Up

Ogan Ilir – Bangunan Jalan Setapak Di Desa Pinang Nibung Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan diduga tidak Sesuai dengan Rab dan sarat KKN pasalnya dari pantauan awak media dan keterangan warga setempat dilapangan, pembangunan jalan setapak ini tidak menggunakan Molen serta tidak dilapisi aspal serta banyak mengandung pasir dari pada semen dan batu padahal dananya cukup besar ratusan juta yang dianggarkan dari Dana Desa APBN 2023. Kamis, (07/09/2023).

Bangunan jalan setapak di Kampung 4 RT 04, bersama tim awak media kami meninjau langsung bangunan jalan setapak sudah digunakan warga selama kurang lebih satu minggu, dengan Anggaran sebesar Rp. 122 jutaan Rupiah, penemuan awak media di lapangan ketebalan bangunan jalan setapak tersebut diduga tidak sesuai dengan Rab dan dalam pembangunannya tidak menggunakan Molen, tidak dilapisi dengan aspal serta banyak mengandung pasir dari pada semen dan batu.

“Kami menduga ketebalan jalan setapak yang seharusnya 15cm. Ini hanya 0,12 cm padahal pembangunan jalan tersebut timpang tindih dengan bekas pembangunan yang lama, dengan adanya temuan ini kami menduga bangunan jalan Setapak tersebut ada unsur untuk memperkaya diri yang dilakukan oleh oknum sang Kades.

“Dengan adanya Dugan ini, Berdasarkan Undang Undang yang di jelaskan di dalam buku Undang Udang maka sudah jelas melanggar undang Undang, sudah melanggar aturan mengenai bangunan maka bisa di kenakan sangsi.

Dengan adanya perihal dugan ini ada unsur merugikan keuangan Negara, pasalnya ketebalan tidak sesuai, tidak menggunakan Molen dan tidak di lapisi aspal serta banyak pasir dari pada semen dan batu, jalan tersebut menduga tidak Sesuai Rab dan sarat KKN.

“Maka dari itu masayarakat berharap kepada tim Inspektorat dan pihak terkait lainnya (Tipikor Polres) Kabupaten Ogan Ilir untuk mengecek bangunan jalan setapak yang di bangun di kampung 4 RT 04 desa Pinang Nibung.

Menurut penjelasan dari masyarakat Desa Setempat yang Engan disebutkan namanya bahwa peroyek bangunan jalan setapak di RT 04 tersebut berdasarkan papan proyeknya ucapnya kepada Awak Media. ketebalannya 0,12cm, panjang 213meter, lebar 2,5meter jumlah dananya 122 juta. Terkait pembangunan ini pak kami tak berani menilainya (takut salah) bapak saja menilainya sendiri kalau kata bapak tidak sesuai kami ikut aja dan kalau kata bapak sudah sesuai kami pun ikut saja, bapak bisa nilai sendiri saja,” jelasnya warga.

Sebelum Berita ini di terbitkan bangunan jalan setapak di Desa Pinang Nibung, Kamaludin Pemerintah Desa (Kades) Sudah beberapa kali ditemui dirumah hingga dikantornya oleh awak media namun (Kamaludin Selaku Pemerintah Desanya) hingga saat ini sulit ditemui diduga sengaja menghindari wartawan. Terakhir dihubungi divia wanya, Kades Desa Pinang Nibung ini juga tidak ada Jawabannya.

“Dengan sulitnya ditemui atau tidak ada jawabnya sepertinya sang Kades tersebut merasa paling benar serta merasa kebal hukum karna sudah beberapa kali ditemui dan juga hubungi melalui WhatsApp namun tidak ada Jawabnya seperti acuh-tak acuh saja atau sengaja menghindari dari awak media saat ditemui. Demikian Kabar Jurnalis Indonesia Ogan Ilir-Sumsel