Pemko Langsa Mati Lampu Sekitar Lapangan Merdeka Undang Kriminalitas

Sumaterapoat.co, Langsa-Kebijakan pemerintah Kota Langsa dan satuan tugas (Satgas) covid-19 Kota Langsa, Aceh, telah melanggar hak warga kota Langsa dengan mematikan lampu jalan di depan lapangan merdeka dan alun-alun Lapangan merdeka dan sekitarnya dengan alasan untuk mencegah kerumunan orang pada yang menikmati indahnya lapangan merdeka kota Langsa pada malam hari, kebijakan tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada warga, kebijakan pemerintah Kota Langsa dan tim satgas Covid-19 kota Langsa telah Melanggar hak kemerdekaan warga.

Pengamatan sumatera post.co, Senin, 6 September 2021 pukul 20.00 WIB, lampu jalan, lampu hias, lampu lapangan merdeka yang sering warga menikmati lapangan merdeka ini timbul tanda tanya kenapa lampu di sekitar lapangan itu mati.

Salah seorang warga Kota Langsa, Nurfita, kepada sumatera post,co, mengatakan lampu lapangan merdeka dan sekitarnya di matikan oleh pemerintah kota Langsa untuk mencegah warga tidak datang dan duduk dilapangkan merdeka pada malam hari karena di anggapnya kerumunan orang dan bisa menimbulkan penyakit Covid-19, sebutnya.

Pengamatan sumatera post.co, dengan di matikan lampu di lapangan merdeka dan sekitarnya bisa timbul kejahatan, salah satunya potensi tindakan kriminalitas aksi pencurian terjadi karena minimnya penerangan lampu di sekitar Lapangan merdeka.

Faktor lain yang mengarah pada negatif, adalah mematikan usaha rakyat yang berjualan di sekitar lapang merdeka. Tidak sedikit warga kota langsa yang berjualan di sekitar lapangan itu menjadi sunyi tidak ada orang yang beli akibat ulah pemerintah kota Langsa, Aceh ini,matikan lampu-lampu di sekitar tersebut, tanpa ada pemberitahuan lebih dahulu.

Warga lain, Hasan, juga mengatakan, “menurut saya nggak ada penting nya. Tidak ada. untuk apa coba dimatikan? Memang ada jaminan kalau dimatikan lampu di sekitar lapangan merdeka ini, terus orang gak beraktivitas, terus gak ada penularan?” katanya kepada sumatera post.co Langsa, mempertanyakan.

Sumatera post.co Langsa berpendapat, Kebijakan mematikan lampu jalan jalan, lampu hias dan lampu d lapangan merdeka dan disekitarnya justru mengarah kepada paniknya pemerintah kota Langsa. Kebijakan ini adalah tindakan yang diambil secara buru-buru dan tidak dengan pertimbangan matang. Kebijakan tersebut biasanya mengarah kepada kebijakan populis dan tidak memberikan dampak positif.

Pemerintah Kota Langsa sebaiknya memperkuat satuan tugas (satgas) di Gampong (Desa) yang dana ada. Satgas di Gampong (desa) perlu bergerak secara gotong royong lewat ronda dan memeriksa keluar-masuk warga.

Geuchik (kepala desa) atau perangkat yang ada di situ harus sering sidak, inspeksi mendadak ke dusun-dusun yang kategori potensi penularan jika ada. Bahasa populer nya zona merah atau oranye. Itu yang lebih efektif.

Aksi mematikan lampu di lapangan Merdeka pada malam hari pada masa pandemi bukan sebuah solusi. Aksi pemerintah Kota Langsa mematikan lampu berpotensi melanggar hak warga karena tidak ada dasar hukumnya.

Apakah dasar hukumnya ada untuk mematikan lampu sebagai bentuk dari pembatasan dalam konteks PPKM darurat? Sumatera post Langsa sudah menelusuri aturan yang ada bagaimana peraturan PPKM darurat dari atas petunjuk dari mendagri sama sekali tidak ada aturan mematikan lampu di ruang publik tertulis. Jadi mematikan lampu di ruang publik seperti lampu jalan, lampu hias, dan lampu di sekitar lapangan merdeka Kota Langsa ini tindakan yang tidak memiliki dasar hukum atau bagian dari tindakan yang sewenang-wenang pemerintah Kota Langsa.

Tindakan pemerintah kota Langsa berpotensi melanggar banyak regulasi dan hak warga negara. Sebagai contoh, negara melanggar hak warga selaku konsumen menikmati listrik. Kemudian, pemerintah Kota Langsa melanggar hak dalam konstitusi hak orang untuk mendapatkan makanan di malam hari. Semua hak-hak tersebut bisa terganggu karena listrik dan penerangan telah menjadi bagian dari hak dasar manusia untuk penerangan dalam menjalankan usaha nafkah di sekitar lapangan merdeka tersebut. Pemerintah Kota Langsa mencabut kebijakan mematikan lampu di sekitar lapangan merdeka Kota Langsa. Pemerintah Kota Langsa agar lebih fokus pada penerapan aturan dan bentuk sanksi sesuai instruksi mendagri atau aturan turunan seperti PSBB. Jika tidak ingin terjadi kriminalitas di sekitar lapangan merdeka yang lampu yang di matikan, segera cabut kebijakan tersebut.(Mustafa)