Sumaterapost | Lampung Selatan – Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahun anggaran 2025 di Desa Sukamaju, Kecamatan Way Sulan, berlangsung pada hari ini dengan dihadiri langsung oleh Camat Way Sulan Fitri Hidayat, S.Sos., MM, serta Serda Bungsu S., Babinsa Way Sulan yang ikut memastikan pelaksanaan berjalan tertib dan sesuai prosedur, Rabu (3/12/2025).
Pada penyaluran kali ini, sebanyak 5 warga yang telah masuk kategori keluarga rentan dan miskin ekstrem menerima bantuan dengan total Rp 900.000 untuk tiga bulan sekaligus, yakni Oktober, November, dan Desember, yang berarti tiap warga menerima Rp 300.000 per bulan.
Kepada awak media Sumatera Pos, Ma’ani, Lurah Sukamaju, menyampaikan bahwa meskipun jumlah bantuan tidak besar, namun bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Sebenarnya bantuan ini tidak besar, hanya Rp 300 ribu
Namun inilah wujud perhatian pemerintah
Khususnya untuk warga miskin atau tidak mampu. Harapan kami, bantuan ini bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Ma’ani juga menegaskan bahwa proses penentuan penerima BLT-DD dilakukan secara transparan dan melalui tahapan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Bagi warga yang tidak terpilih, jangan berpikir negatif.
Semua sudah melalui musyawarah dan pendataan sesuai aturan
Kita harus menjaga kerukunan
Sesama warga maupun
pemerintah, khususnya pemerintah desa,” tambah nya
Dasar Hukum Penyaluran BLT-DD 2025
Penyaluran BLT-DD ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pemanfaatan Dana Desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN beserta perubahannya.
3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 (PMK terbaru terkait Dana Desa yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem).
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, yang menetapkan bahwa BLT-DD dapat diberikan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan hasil musyawarah desa.
Dengan dasar hukum tersebut, pemerintah desa menegaskan bahwa penyaluran BLT-DD dilakukan secara tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai prosedur nasional.
Penyaluran BLT-DD di Desa Sukamaju ditutup dengan imbauan agar masyarakat tetap menjaga kerukunan, memperkuat solidaritas sosial, dan bersama-sama mendukung program pemerintah desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Shodri. F)




