Perjalanan Dinas PMD Musi Rawas Diindikasikan Tidak Dilaksanakan

Sumaterapost.co | MUSI RAWAS – Realisasi perjalanan dinas luar daerah pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Musi Rawas tahun 2021 Diindikasikan Tidak Dilaksanakan.

Tidak Dilaksanakan tersebut, tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar 170.756.600,00.

Hasil pemeriksaan BPK terhadap dokumen pertanggungjawaban dan daftar presensi pegawai tahun 2021 diketahui terdapat
pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah yang diindikasikan tidak dilaksanakan, karena pada saat bersamaan pelaksana perjalanan
dinas melakukan faceprint pada mesin presensi sebagai tanda kehadiran.

Untuk perjalanan dinas luar daerah yang dilaksanakan lebih dari satu hari tidak memungkinkan bagi pelaksana untuk melakukan presensi kehadiran pada mesin presensi.

Menanggapi temukan BPK tersebut, Kepala Dinas PMD kabupaten Musi Rawas Ahmad Zulkarnain mengatakan jika temuan BPK tersebut telah dikembalikan.

“Kemarin ada staf saya, dia berangkatnya. Misalnya Besok acara, seharusnya pagi atau sore dia berangkat. Nah ternyata dia pagi absen, dia tidak sadar padahal dia ada surat tugas,”

“Itu kesalahannya di situ. Dan mereka kembali uang yang telah terpakai,” kata Ahmadi Zulkarnain. Senin (20/6/2022).
(Hen)