Sergai, Sumaterapost.co | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menegaskan bahwa putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1017 PK/PDT/2024 dari Mahkamah Agung, tertanggal 30 September 2024, bersifat final dan jelas.
Keputusan ini membatalkan putusan sebelumnya dan menghentikan eksekusi terkait sengketa perdata yang melibatkan Nurhayati sebagai penggugat.
Hal tersebut disampaikan Ketua PN Sei Rampah, M. Sachral Ritonga, melalui Juru Bicara Lutfhan Darus, Kamis (12/12/2024).
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK yang diajukan Herman Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, dan Bunju alias Ayu Gurame.
Amar ini juga membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2690 K/Pdt/2023, Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 25/PDT/2023/PT MDN, dan Putusan PN Sei Rampah Nomor 8/Pdt.G/2022/PN Srh.
“Dalam pokok perkara, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard),” ujar Lutfhan.
Berdasarkan amar tersebut, eksekusi perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2024/PN Srh dinyatakan tidak dapat dilaksanakan. Penetapan Ketua PN Sei Rampah tertanggal 9 Desember 2024 telah menguatkan hal ini.
PN Sei Rampah juga menanggapi berbagai tuduhan yang dilontarkan Pemohon Eksekusi. Terkait klaim pembayaran uang panjar keamanan eksekusi, pengadilan menegaskan bahwa tidak pernah menerima atau memproses biaya tersebut.
“Biaya keamanan eksekusi tidak pernah dibayarkan melalui PN Sei Rampah,” kata Lutfhan.
Selain itu, tuduhan adanya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pihak pengadilan juga dibantah tegas.
Sebagai langkah penyelesaian administrasi, PN Sei Rampah meminta Pemohon Eksekusi mengambil sisa panjar perkara melalui surat resmi tertanggal 10 Desember 2024.
Pengadilan mengimbau semua pihak untuk menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap semua pihak dapat mematuhi putusan ini demi menjaga integritas hukum dan keadilan,” tutup Lutfhan.
Kasus ini bermula dari gugatan Nurhayati ke PN Sei Rampah. Namun, melalui permohonan PK, para pihak yang merasa dirugikan berhasil membatalkan putusan di semua tingkatan hingga Mahkamah Agung, sehingga eksekusi pun dihentikan.
Reporter: Bambang




