KUDUS – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil membongkar praktik penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dilakukan secara ilegal dengan cara menyuntikkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HS (49), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus. Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 11 Februari 2026, di garasi rumah milik pelaku yang dijadikan lokasi praktik penyuntikan gas.
Kapolres Kudus, Heru Dwi Purnomo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Saat dilakukan pengecekan, tersangka kedapatan sedang memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram non-subsidi secara ilegal,” ujar AKBP Heru Dwi Purnomo kepada wartawan, Jumat (6/3).
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 100 tabung LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi serta 20 tabung LPG ukuran 12 kilogram yang diduga telah diisi ulang dari gas subsidi.
Kapolres menjelaskan, pelaku menggunakan metode sederhana namun sangat berisiko untuk memindahkan gas dari tabung kecil ke tabung yang lebih besar.
Modus yang digunakan yakni dengan merendam tabung LPG 3 kilogram ke dalam air panas untuk meningkatkan tekanan gas di dalam tabung. Sementara tabung LPG 12 kilogram didinginkan menggunakan air dan es batu agar tekanannya lebih rendah.
Perbedaan tekanan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memindahkan gas menggunakan alat suntik rakitan yang terbuat dari pipa besi dan besi ruji.
“Setelah tabung 12 kilogram terisi sesuai berat yang diinginkan, pelaku kemudian memasang segel serta penutup berwarna kuning agar terlihat seperti tabung resmi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, praktik penyuntikan gas tersebut diduga telah berjalan cukup lama. Dalam satu hari, pelaku bisa menggunakan sekitar 80 hingga 100 tabung LPG 3 kilogram yang kemudian dipindahkan isinya ke tabung LPG 12 kilogram.
Dari proses tersebut, pelaku dapat menghasilkan sekitar 20 tabung gas 12 kilogram yang kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.
“Perbuatan ini jelas merugikan negara sekaligus merugikan masyarakat, karena LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil,” tegas Kapolres.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Berdasarkan keterangan sementara, LPG bersubsidi yang digunakan pelaku diduga diperoleh dari seseorang berinisial NT, sementara hasil gas yang telah dipindahkan dijual kepada pihak lain berinisial AH.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya delapan alat suntik gas rakitan, 100 tabung LPG 3 kilogram, 20 tabung LPG 12 kilogram, timbangan elektronik, plastik segel gas warna kuning, karet sil gas, serta satu unit mobil Daihatsu Grandmax tahun 2015 yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.
Saat ini HS telah diamankan di Mapolres Kudus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan distribusi dalam praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut. (Christian Saputro)




