Sumaterapost | Binjai – Polsek Binjai Utara Resor Binjai, Sumatera Utara, mengamankan dua ibu rumahtangga (IRT) atas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus pencurian tanaman hias, Selasa (01/03/2022) siang.
Kedua tersangka berinisial FN (42), warga Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, yang berperan sebagai eksekutor pencurian, dan M (38), warga Jalan Sukabumi, Dusun IX, Desa Seisemayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yang berperan sebagai penadah.
“Dari kedua pelaku, berhasil diamankan empat pot tanaman hias jenis aglonema diduga hasil curian,” ungkap Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting, melalui Kasi Humas, Iptu Junaidi, Rabu (02/03/2022) siang.
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindaklanjut pencurian tanaman hias yang dialami Anita (47), ibu rumahtangga, warga Jalan AR Hakim, Lingkungan III, Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara, pada 22 Februari 2022 lalu.
“Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian material hingga mencapai Rp 7 juta setelah kehilangan 14 pot tanaman hias dari pekarangan rumahnya,” jelas Junaidi.
Berbekal barang bukti rekaman kamera CCTV di rumah korban dan keterangan beberapa saksi mata, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Utara akhirnya sukses mengidentifikasi ciri fisik pelaku, yang tidak lain tersangka FN.
Selanjutnya, Kapolsek Binjai Utara, Kompol Azhari, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu J Sitanggang, dan jajaran anggota opsnal, menelusuri keberadaan tersangka FN di seputaran Kota Binjai.
“Pada Selasa (01/03/2022) siang, personel Unit Reskrim Polsek Binjai Utara mendapat informasi bahwa ada melintas seorang wanita dengan ciri fisik yanh identik dengan tersangka FN di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Binjai Timur,” terang Junaidi.
Beruntung informasi tersebut terbukti benar. Dengan cepat polisi segera menuju lokasi dan meringkus tersangka FN, pada saat wanita itu melintas di depan Kafe Loting, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Setelah penangkapan tersangka FN, giliran tersangka M diamankan polisi di rumahnya. Tersangka M sendiri adalah pembeli tanaman hias yang dicuri tersangka FN dari rumah korban.
Dalam kasus ini, FN disangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Sedangkan M disangkakan melanggar Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan,” ujar Junaidi. (andi)




