PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemerintah Serukan Pentingnya Perlindungan Kesehatan Pekerja/Buruh dari Covid 19

semangatnews.com

Jakarta – Menindaklanjuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, pemerintah meminta kerja sama masyarakat dalam mematuhi aturan terkait pembatasan aktivitas dan mobilitas di masing-masing daerah. Hal ini diperlukan, karena perkembangan virus COVID-19 masih tetap harus diwaspadai dan perlu upaya bersama untuk menghambat laju penularannya.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, “ Tujuan dari PPKM diperpanjang yang utama adalah untuk menjaga keselamatan rakyat dan pemerintah saat ini menargetkan pengendalian pandemic COVID-19 dengan peningkatan disiplin 3M, penguatan
3T serta percepatan vaksinasi. Oleh karenanya diharapkan kita semua untuk mematuhi peraturan PPKM yang telah dikeluarkan.”

Terdapat beberapa peraturan penerapan PPKM level 4 yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
● Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
(sekolah, perguruan tinggi, akademi,
tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan
secara daring/online;
● Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-
esensial diberlakukan 100% WFH. Sektor
non-esensial merupakan lingkungan
usaha yang sifatnya tidak mendasar dan
tidak pokok.
● Pelaksanaan kegiatan pada sektor
esensial diberlakukan 50% WFO. Sebagai
contoh sektor esensial adalah
perbankan, sistem pembayaran, pasar
modal, TIK (Teknologi Informasi dan
Komunikasi) dan industri berorientasi
ekspor.
● Pelaksanaan kegiatan pada sektor
esensial di pemerintahan diberlakukan
25% WFO. Sebagai contoh, sektor
pemerintahan yang melayani publik yang
tidak bisa ditunda pelaksanaannya.
● Pelaksanaan kegiatan pada sektor
kritikal, pemerintahan diberlakukan
100% WFO dengan protokol kesehatan
yang ketat. Sebagai contoh, energi,
kesehatan, keamanan, logistik,
industri makanan dan minuman,
petrokimia, dll.
● Untuk supermarket, pasar rakyat, toko
kelontong dan pasar swalayan yang
menjual kebutuhan sehari-hari,
dibatasi jam operasional sampai pukul
20.00 waktu setempat dengan kapasitas
pengunjung 50%
● Untuk di Jawa dan Bali, pasar rakyat
yang menjual barang non kebutuhan
sehari-hari dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50% sampai pukul
15.00 waktu setempat. Kemudian
pedagang kaki lima, toko kelontong,
agen/outlet voucher,
barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, bengkel kecil,
cucian kendaraan, dan lain-lain yang
sejenis diizinkan buka dengan
menerapkan protokol kesehatan yang
ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu
setempat dan pengaturan teknisnya
dilakukan oleh Pemerintah Daerah
● Sedangkan di luar Jawa dan Bali, pasar
tradisional, pedagang kaki lima, toko
kelontong, agen/outlet voucher,
barbershop/pangkas rambut, laundry,
pedagang asongan, pasar loak, pasar
burung/unggas, pasar basah, pasar
batik, bengkel kecil, cucian
kendaraan, dan lain-lain yang sejenis
diizinkan buka dengan protokol
kesehatan ketat, memakai masker, v
mencuci tangan, handsanitizer, yang
pengaturan teknisnya diatur oleh
Pemerintah Daerah.

Sebagai acuan penerapan PPKM di tiap daerah, pemerintah telah menerbitkan 3 Inmendagri yang memuat aturan lebih detail terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Penyesuaian dilakukan menurut kondisi riil masing-masing daerah beberapa hari terakhir.

Tiga Inmendagri yang mengatur pelaksanaan PPKM di daerah yakni:
❖ Inmendagri No. 27/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
❖ Inmendagri No. 28/2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di
Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
❖ Inmendagri No. 29/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta
Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa
dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Pemerintah telah mempertimbangkan setiap aspek, khususnya keseimbangan antara aspek perekonomian serta aspek perlindungan kesehatan dalam penetapan kebijakan tersebut.

Karena itu, pemerintah mengimbau para pengusaha untuk mengikuti aturan PPKM terkait pembatasan yang ditetapkan, termasuk pelaksanaan pekerjaan di perusahaan (Work From Office / WFO) dan pelaksanaan pekerjaan dari rumah (Work From Home / WFH). Selain itu,
penerapan protokol kesehatan di tempat kerja maupun pabrik harus berlaku ketat bagi pengusaha maupun pekerja/buruh, demi perlindungan bersama.

“Kita semua memahami, terutama pada masa pandemi yang memunculkan banyak
keterbatasan ini, keberlangsungan usaha dan jaminan kesehatan pekerja/buruh sama
pentingnya. Karena itu, kami berharap pengusaha dan pihak pekerja mengedepankan dialog dan kolaborasi, agar bergulirnya kegiatan ekonomi dan perlindungan kesehatan dapat berjalan berdampingan,” imbau Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate terkait
hal tersebut.

Pemerintah mengharapkan pengusaha/management dari sektor esensial dan kritikal, agar menerapkan protokol kesehatan ketat di lingkungan kerjanya, menyiapkan segala macam
kebutuhan dalam rangka mendukung protokol kesehatan, dan selalu memberikan edukasi kepada pekerja/buruhnya agar selalu patuh dan disiplin pada 3M Pemerintah juga mengimbau para pengusaha untuk memastikan vaksinasi bagi para pekerja,
demi menekan angka penyebaran virus COVID 19, meningkatkan imunitas para pekerja, serta menurunkan risiko gejala sakit berat serta kematian.

Penurunan angka penularan kasus harian COVID-19 hanya dapat terlaksana dengan upaya bersama. “Karena itu, kami sangat mengharapkan partisipasi dan kerja sama masyarakat dalam mematuhi aturan PPKM, sesuai Inmendagri yang telah diterbitkan. Mari kita berkolaborasi mengalahkan pandemi COVID-19 ini,” tambah Menteri Johnny.

Secara umum pemerintah tetap memberlakukan aturan yang sama untuk penerapan PPKM Level 4. Hanya, terdapat perubahan status level PPKM pada beberapa kabupaten/kota.

12 daerah di Jawa Bali tercatat naik dari PPKM Level 3 ke Level 4
1. Kabupaten Pandeglang, Banten
2. Kabupaten Subang, Jawa Barat
3. Kabupaten Kuningan, Jawa Barat
4. Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
5. Kabupaten Garut, Jawa Barat
6. Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah
7. Kabupaten Magelang, Jawa Tengah
8. Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah
9. Kabupaten Kediri, Jawa Timur
10. Kabupaten Jembrana, Bali
11. Kabupaten Bangli, Bali
12. Kabupaten Karangasem, Bali

9 kabupaten/kota yang turun dari PPKM
Level 4 ke Level 3
1. Kabupaten Serang, Banten
2. Kabupaten Karawang, Jawa Barat
3. Kabupaten Tegal, Jawa Tengah
4. Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
5. Kabupaten Pati, Jawa Tengah
6. Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah
7. Kabupaten Kudus, Jawa Tengah
8. Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah
9. Kabupaten Tuban, Jawa Timur

Untuk informasi lebih detail, Inmendagri dapat dilihat di situs resmi Kemendagri atau www.covid19.go.id