Ogan Ilir – Normalisasi sungai kecil (DIR) yang menggunakan Anggaran dana desa Kelampaian Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir. diduga Dima’rup tidak Sesuai dengan RAB Pasalnya yang mesti dikerjakan dengan Volume panjang 500 M³ Namun hanya dikerjakan 400 M³.
“Selain itu Volume 500 M² Baru dikerjakan 400 M³ untuk kedalamannya 3 M² semestinya.
Seperti yang kita ketahui belum selesai 100 persen dan lebarnya empat meter ungkap orang yang tidak mau disebutkan namanya pada minggu, (28/5/2023).
Ditambahkannya kalau normalisasi pengerukan sungai itu kurang 100 meter dari yang semestinya untuk ini kami berharap agar segera dipertanyakan sama Oknum Kepala Desa Kelampaian bagaimana mekanismenya pekerjaan tersebut.
“Sebenarnya berapa pekerjaan itu Rabnya karena berdasarkan pekerjaan yang telah selesai sekarang ini hanya 400 meter,” tutupnya.
Oknum Kepala desa Kelampaian saat di hubungi melalui WhatsApp mengenai normalisasi sungai tersebut terkait berapa anggarannya volume pekerjaan dia mengungkapkan bawah.
“Kedalaman normalisasi sungai itu tiga meter sadangkan panjang nya 500 meter, baru dikerjakan 400 meter, untuk kekurangan 100 meter itu alat nya tidak mampu mungkin menunggu air kering, sedangkan yang ngecek atau survey belum ada, terkait anggaran silakan kalian tanyakan ke PMD saya tidak bisa kasih tau,” pungkasnya Oknum Kepala Desa Kelampaian. Sumber beritapemerhatikorupsi.com. Laporan Jurnalis Ogan Ilir-Sumsel