Sumaterapost.co | Kaur, Bengkulu – Tidak butuh waktu lama. Begitu ada laporan, langsung bergerak.
Itulah yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Kaur bersama unsur pemerintah, TNI-Polri, dan warga Desa Siring Agung, Kecamatan Kelam Tengah, Minggu (11/7/2026).
Berbekal laporan masyarakat Desa Sukarami, Tim SLRT Dinsos Kaur turun ke lapangan untuk mengevakuasi seorang warga disabilitas mental/ODGJ atas nama *Jery Nopriandi*.
Dalam evakuasi terlihat jelas: pejabat, petugas, warga, dan Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Kemuning bahu-membahu menggotong klien ke mobil rujukan. Tak ada sekat. Semua demi satu tujuan – kemanusiaan.
“Ini bentuk negara hadir. Kita tidak bisa menutup mata. Saudara kita yang mengalami gangguan jiwa berhak dapat pengobatan dan perawatan yang layak,” ujar Kabid Resos Dinsos Kaur, Adrianto, S.IP yang bertindak sebagai Supervisor Tim. Saat ditemui media diruang kerjanya Rabu (15/07/2026).
Evakuasi Sesuai Prosedur
Kegiatan ini mengacu pada UU No 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan Perbup Kaur No 102 Tahun 2021 tentang SLRT.
Tim gabungan berangkat dari Desa Sukaramii, Kecamatan Kelam Tengah menuju RSJ Bengkulu. Tepat pukul 16.00 WIB, Jery sudah diterima dan ditangani di Ruang Intensif RSJ Bengkulu.
Turut terlibat dalam proses ini: Kepala Desa Siring Agung, Camat Kelam Tengah, Puskesmas Kelam Tengah, serta Tim Teknis Dinsos Kaur: Abun Hirjuli, Dian Nusantara, dan Tasriyadi.
Kepala Dinsos Kaur, H.Sidarmin Tetap menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak.
“Terima kasih atas sinergi dan respon cepatnya. Dengan penanganan cepat, kita harap Jery bisa segera pulih dan kembali bersosialisasi di tengah masyarakat,” jelasnya.
Langkah ini sekaligus menjadi bukti bahwa sistem rujukan dan penanganan ODGJ di Kaur berjalan. Laporan masuk, tim bergerak, pasien tertangani.
Red/Tg.
Sumber Humas Dinsoskaur




