Sumaterapost.co, Lampung Timur – Pembuatan sertipikat tanah melalui program tanah sistematis langkap (PTSL) di desa Sindang Anom kecamatan Sekampung Udik kabupaten Lampung timur pada Tahun 2019 di sinyalir keluar dari jalur petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis( Juklak junknis).
Menurut masyarakat selaku pemohon pembuatan sertipikat namanya yg minta di rahasiakan,pada Jum’at (03/09/2021)
“Saya (masyarakat) mendapatkan Sertipikat tanah melalui program Ptsl ini mengeluarkan biaya Rp2.100.000 dengan rincian :
-pada tahun 2017 saya memberikan uang muka 400rb kepada kepala dusun
-Pada tahun 2018 saya kembali di minta uang oleh kepala dusun 800rb dengan alasan untuk keperluan administrasi.
-pada tahun 2019 setelah sertipikat jadi saya kembali saya di minta Suranto selaku kepala dusun 900ribu untuk pelunasan”,.jelas nara sumber
Sementara warga yang lain juga mengutarakan hal yang sama dan mereka membuat surat pernyataan ,sesuai dengan apa yang mereka ceritakan.
Sementara Suranto Selaku kepala dusun saat di temui awak media di kediamannya jum’at 3 September 2021 seketir jam 19:00 WiB ,menjelaskan untuk masalah dana semua nya saya serahkan ke Haris mas,karna sekarang saya sudah tidak menjabat kepala dusun lagi jadi semua kwitansi sudah serahkan ke haris.Jelas Suranto
Di sisi lain ,Sinunggono selaku ketua pokmas saat di temui di kediamannya menjelaskan,Bener saya waktu itu di tunjuk selaku ketua kelompok masyarakat(POKMAS) tapi itu di luar pengatahuan saya,karena saya masih sibuk di organisasi masyarakat.
yang ngehendel itu semua anak angkat nya pak lurah (Mad mujianto) Jelas Sinunggono.
Kalo untuk jatah Bpn dengan jumlah sekian itu Perjanjian untuk mengurus tanah pengembang patok mas,dengan jumlah 792 sertipikat,kalo untuk masyarakat sini sendiri tidak seperti itu.jelasnya.
“Kalau untuk patok mas awalnya mengurus melalui desa tapi di tengah jalan mereka mengurus langsung ke BPN Sendiri”ungkapnya (tim)