Pungli Terjadi Bebas & Terkesan Kebal Hukum, Wali Murid Menjerit Keluarkan Uang Berjuta-juta

Ogan Ilir, Indralaya – Lagi-lagi wali murid MAN 1 Ogan Ilir resah, pasalnya berdasarkan keputusan rapat komite 31 Juli lalu memungut Rp500ribu per anak per tahun. Jika ditotal per tahun dengan jumlah murid 650-700orang dan membayar seluruh uang untuk komite tersebut sehingga total uang yang bisa dikumpulkan Rp. 350jutaan.

“Bahkan bukan hal itu saja pihak sekolah ini juga mewajibkan muridnya untuk membeli buku dengan harga cukup mahal sehingga wali murid akan keluar untuk jutaan rupiah lagi.
 
Salah satu wali murid berinisial R warga Inderalaya mengeluh pengutan berdasarkan hasil rapat . “Saya ini tukang bentor, anak 4 perlu biaya sekolah semua. Apalagi anak saya tidak dapat kartu pintar. Katanya bisa pakai surat keterangan, tapi ada yang bilang tidak bisa juga. Jadi entahlah bagaimana ini. Banyak wali murid yang datang menggerutuk, mereka sebenarnya tidak setuju tapi takut berbicara, akhirnya banyak diam saja.

Dan bukan batas itu saja kini ada uang buku juga yang diminta oleh pihak sekolah, lagi-lagi kami harus mengeluarkan uang berjuta-juta lagi. Pasal kami selaku orang wali murid wajib jugab untuk membeli buku dengan harga berkisar mulai dari harga Rp. 70ribu hingga lebih Rp. 100ribu
kalau mau membeli semua bisa lebih satu Rp. 1 juta,” terangnya wali murid sambil pegang keningnya setres kebingungan, Rabu (09/08/2023) lalu.

Menurutnya dalam pertemuan yang dilakukan di hadiri para wali siswa dan pihak sekolah bersama komite, Senin 31 Juli 2023, sempat terjadi pro dan kontra, ada yang tidak setuju dan ada yang setuju, dan ada yang diam saja. Bahkan ada yang sudah menyetor namun uangnya tidak masuk ke rekening, malah dititipkan kepada wakil kepsek.

Bahkan saat rapat menurutnya pihak komite sempat melontarkan kata-kata,” kamu ada kartu Indonesia Pintar gak?, Ada surat keterangan miskin dari kades atau camat gak?. Tidak kan. Kalau kamu tidak ada, itu tandanya kamu tu orang kaya. Meski tetap ada pro dan kontra, pihak komite menyepakati sumbangan yang terkesan dipaksakan ini. Padahal kita kan ada dana BOS kok malah minta-minta seperti ini?,”kata yang memimpin rapat waktu itu. 

Menurut wali murid tersebut bahwa dari rapat tersebut, uang pungutan tersebut nantinya akan dipergunakan;

1. Kelas 10 untuk biaya keterampilan karena sudah kurikulum Mardeka

2. Kelas 10 dan 11 untuk pembiayaan jika ada perlombaan ekstrakulikuler masing-masing.

3. Kelas 12, belajar tambahan untuk persiapan masuk PTN Negeri dan Biaya Perpisahan 

4. Uang buku ajaran baru dari kisaran 70-100ribuan ditotal semua buku yang wajib dibeli sampai 1 jutaan

Wakil Kepala MAN 1 Sakatiga Bidang Humas Muhammad Abduh, membenarkan bahwa memang ada hasil rapat komite yang menjelaskan bahwa setiap murid membayar biaya komite Rp. 500ribu/tahun. 

“Sesuai prosedur kan berdasarkan hasil rapat biaya komite Rp. 500ribu. Bagi orang tua yang tidak mampu masih ada jalan keluar. Misalnya menggunakan Kartu Indonesia Pintar, PKH, KSS bahkan surat keterangan tidak mampu. Kalau uang penyetoran saat ini tidak bisa melalui rekening, karena ada perubahan specimen. Jadi penyetoran ke bendahara, cuma memang ada yang menitipkan uang ke saya totalnya Rp. 2. 250.000-, Rencananya uang akan digunakan untuk kegiatan tabligh akbar,yang mengundang penceramah nasional seperti Syeh Rasyid, Naza dari Mataram, Dery Sulaiman, dan sebagainya. Bahkan saat ini Idul Adha akan diselenggarkan pelatihan penyembelihan hewan kurban dan manasik haji,”ujarnya.

Terkait dugaan Pungutan Liar yang dilakukan oleh pihak MAN 1 Ogan Ilir dengan dalih hasil rapat komite, Menurut salah satu Ketua LSM Media Sumsel Satu Suara Putra Wijaya Sukma mengatakan, sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua, karena sifatnya suka rela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan.

“Sumbangan itupun harus transparansi dan harus dilaporkan ke orang tua murid, Terpenting tidak ada unsur paksaan atau bisa membebani wali murid. Jadi sifat sumbangan adalah sukarela dan menganut azas gotong royong untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan di sekolah,” terangnya.

“Kalau melihat edaran yang dibagikan oleh pihak Komite MAN 1 Ogan Ilir, itu bukan sumbangan, melainkan pungutan. Gimana tidak” Bayangkan, berapa jumlah murid per kelas yang ada di MAN 1 tersebut dan di kalikan jumlah murid ke seluruhan nya dan dikalikan sampai lulus siswa didiknya. Ini sama saja namanya pungutan, yang dikemas dengan kata – kata hasil musyawarah Komite atau dengan dalih-dalih penuh dengan modus alasan lain sebagainya,” tegasnya.

“Udah jelas, dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah dijelaskan melarang dengan tegas Komite Sekolah melakukan pungutan baik kepada orang tua ataupun murid,” terangnya.

Terkait ini, baiknya pihak orang tua wali murid membuat laporan saja kepihak yang terkait karena ini sudah masuk unsur punglinya jadi bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian daerah setempat. Kalau orang tua wali murid berani membuat laporan kepolisian kami siap membantu untuk mengawalnya,” pungkasnya Ketum Ketua LSM Media Sumsel Satu Suara. Demikian Kabar Wartawan Indonesia Ogan Ilir-Sumsel