SERGAI, Sumaterapost.co | Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ekstasi dalam operasi undercover buy di Perbaungan, Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Terduga tersangka inisial DD Hutajulu (38), warga Jalan Pala Pajak Rabu, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari sumber terpercaya mengenai transaksi jual beli ekstasi merek Mercy.
Petugas kemudian menyamar sebagai pembeli dan memesan 31 butir ekstasi dari tersangka. DD sepakat untuk melakukan transaksi di Perbaungan, mengingat dirinya berdomisili di Medan.
Pada hari yang telah disepakati, tersangka menghubungi tim polisi yang menyamar dan menentukan lokasi pertemuan di samping Bank BRI Kota Perbaungan.
Setelah tiba di lokasi, DD mengajak petugas yang menyamar untuk berpindah ke sebuah door smeer mobil di sekitar area tersebut.
Saat DD mengeluarkan paket plastik berisi ekstasi dari kantong celananya, petugas langsung bergerak cepat dan mengamankannya di tempat kejadian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket plastik berisi 31 butir ekstasi dengan berat bruto 8,76 gram, satu unit ponsel merek Oppo, dan sebuah kotak rokok Magnum hitam.
Saat diinterogasi, DDmengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial F di daerah Binjai. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alamat pasti pemasoknya karena komunikasi selama ini hanya dilakukan melalui telepon dengan nomor yang sering berganti.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sergai membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Sergai.
Reporter: Bambang.