Sumaterapost.co – Simalungun | Sat Narkoba Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, bergerak cepat dan terukur dalam menggelar operasi pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu malam, 31 Mei 2026 .
Operasi gabungan yang melibatkan 74 personel ini berhasil mengamankan dua orang perempuan yang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis Methamphetamine/Amphetamine/THC berdasarkan hasil tes urine di tempat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Selasa, 02 Juni 2026, sekira pukul 12.00 WIB. AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, mencerminkan institusi kepolisian yang berintegritas dan humanis dalam menjaga wilayah dari ancaman narkoba.
“Sat Narkoba Polres Simalungun tidak pernah berhenti bergerak. Operasi ini adalah bukti nyata bahwa kami hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba yang terus mengintai,” ujar AKP Verry Purba.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, S.H., menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/512/V/PAM.4.5./2026 dan merupakan implementasi dari Ren KRYD Antik Toba-2026 Polres Simalungun dalam rangka penindakan terhadap kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. Landasan hukumnya mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Perkap Nomor 08 Tahun 2021. “Kami melaksanakan kegiatan ini secara terencana, sistematis, dan berdasarkan regulasi yang berlaku. Setiap langkah diambil dengan tetap mengedepankan prinsip humanis namun tegas,” ujar AKP Carles pNababan.
Operasi diawali dengan apel gabungan pada pukul 19.00 WIB di Mako Sat Lantas Polres Simalungun, yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops KOMPOL Martua Manik, S.H., M.H. Dalam kesempatan itu, seluruh personel diberikan arahan lengkap mengenai sasaran lokasi dan SOP tindakan di lapangan. Total personel yang dilibatkan sebanyak 74 orang, terdiri dari 64 personel gabungan Polres Simalungun, 4 personel Denpom I/1 Pematangsiantar, dan 6 personel BNN Kabupaten Simalungun, dengan penanggung jawab penuh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M.
Tepat pukul 22.00 WIB, personel bergerak serentak dalam dua tim menuju sasaran yang telah ditetapkan. Tim I menyasar ANDA Karoke di Jalan SM. Raja No. 435, Perdagangan, sementara Tim II mengarah ke BREWZY di Jalan SM. Raja, Perdagangan. Kedua tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengunjung dan karyawan, mulai dari geledah badan hingga pemeriksaan barang bawaan guna mengantisipasi keberadaan senjata tajam dan narkoba. Tes urine acak kemudian dilakukan terhadap 6 orang pengunjung di ANDA Karoke dan 12 orang di BREWZY.
Kasat Narkoba menjelaskan, dari total 18 orang yang menjalani tes urine, dua orang perempuan dinyatakan positif mengandung zat Methamphetamine/Amphetamine/THC. Keduanya adalah Retno Anjani, perempuan, (22) warga Dusun V Desa Kuala Gunung, Kecamatan Datuk 50, Kabupaten Batubara, dan Lisa Andriani, perempuan,( 26), berstatus janda, ibu rumah tangga, warga Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh. “Keduanya langsung kami amankan dan dibawa ke Kantor Sat Narkoba untuk menjalani interogasi mendalam, pendataan, serta proses asesmen lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ucapnya.
AKP Verry Purba menambahkan bahwa selama pelaksanaan razia berlangsung tertib tanpa ada perlawanan dari pengunjung maupun pihak pengelola THM. Meskipun tidak ditemukan barang bukti fisik narkotika jenis sabu maupun ekstasi, keberhasilan mengidentifikasi pengguna narkoba melalui tes urine menjadi prestasi tersendiri. “Razia THM terbukti sangat efektif dalam menekan angka kriminalitas dan peredaran gelap narkoba. Sat Narkoba Polres Simalungun akan terus mengintensifkan operasi serupa secara rutin dan tidak terduga, ” Ungkapnya.(ns*)




